Aksi Solidaritas Perjuangkan Keterbukaan Informasi Publik PT. DPM: Demi Menghindari Krisis Sosial Ekologis di Dairi

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Kamis, 30 Juni 2022. sekitar 20 orang peserta aksi telah hadir di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Sinar terik yang menyengat tidak melonggarkan semangat kawan-kawan dalam memperjuangkan aspirasi dan tuntutannya. Kawan-kawan itu yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Warga Dairi-Sumatera Utara melakukan aksi mengkawal berlangsungnya Sidang Perkara Gugatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) tentang Pembukaan Informasi Kontrak Karya PT. Dairi Prima Mineral (DPM). Gugatan Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta Timur telah berlangsung sejak April 2022 dan putusan akhir akan dibacakan pada 5 Juli 2022. Di waktu yang sama, Masyarakat Dairi melangsungkan aksi mengkawal proses peradilan dari Kabupaten Dairi.

Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Warga Dairi-Sumatera Utara melakukan aksi mengkawal berlangsungnya Sidang Perkara Gugatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) tentang Pembukaan Informasi Kontrak Karya PT. Dairi Prima Mineral (DPM). Kamis Siang (30/6). (Sumber: Ridlo Ilwafa/Sajogyo Institute)

Aksi yang dilakukan Kawan-kawan Solidaritas, bersama #BersihkanIndonesia, JATAM, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK), Sajogyo Institute, Enter Nusantara dan Trend Asia merupakan bentuk Solidaritas terhadap semakin maraknya konflik agraria dan ancaman sosial-ekologis akibat kebijakan pemerintah dan tindak tanduk korporasi menopang industri ekstraktif yang destruktif dan mengancam ruang hidup. Para peserta aksi melakukan aksi simbolik melalui penyerahan surat terbuka dan petisi pembukaan informasi Kontrak Karya PT. Dairi Prima Mineral kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur.

Kronologi Singkat Perjalanan Gugatan

Komisi Informasi Publik telah mengeluarkan Putusan terhadap Pemerintah untuk membuka Informasi Kontrak Karya PT. Dairi Prima Mineral. Serly Siahaan, perwakilan Masyarakat Dairi, mengajukan permohonan  kepada KIP mengenai keberadaan DPM (berupa Kontrak Karya Renegosiasi dan Izin Produksi) pada Agustus 2019. Pada 20 Januari 2020, Majelis Komisioner KIP, dalam Putusan KIP No. 039/VIII/KIP-PS-A/2019, memenangkan permohonan Serly Siahaan. Putusan KIP mendesak Kementerian ESDM membuka informasi Kontrak Karya PT. Dairi Prima Mineral. Akan tetapi, Kementerian ESDM menggugat Putusan KIP tersebut ke PTUN Jakarta Timur.

Dairi Prima Mineral merupakan perusahaan eksplorasi biji seng dan timah hitam di wilayah pegunungan Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam dengan metode penambangan bawah tanah yang menguasai wilayah eksplorasi seluas 24.636 hektar. Pusat proyek eksplorasi berada di Dusun Sopo Komil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Ada dua korporasi pemegang saham mayoritas DPM, yaitu China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co, Ltd. (51 persen) dan Bumi Resources Minerals (49 persen).

DPM berencana akan membangun bendungan penyimpanan limbah beracun (Tailing Storage Facility) yang berlokasi di hulu desa Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi seluas 24 hektar. Pembangunan Tailing ini telah menimbulkan banyak permasalahan dan gonjang-ganjing di dalam masyarakat.

Pertama, Bendungan limbah ini mengancam keselamatan ratusan ribu jiwa masyarakat, lahan pertanian, sungai, sumber air bagi warga yang berada di sekitar tambang maupun hilir. Kedua, pembangunan tailing akan berdampak pada kesehatan reproduksi perempuan secara tidak langsung  dari limbah beracun, dimana perempuan rentan mengalaminya.

Ketiga, pembangunan tailing telah menyentuh masalah sensitif sosial-religius di mana bendungan yang akan dibangun berada di belakang gereja HKBP Sikhem yang rencananya akan direlokasi. Pembangunan tailing tersebut telah mendapat berbagai respon dari beberapa pihak yang menyatakan sikap penolakan terhadap relokasi gereja tersebut.

Keempat, pembangunan tailing yang akan dibangun  berada: di atas tanah yang tidak stabil dari debu abu vulkanik akibat dari letusan Gunung Toba, berada di daerah curah hujan tinggi dan dilalui jalur patahan renun yang merupakan patahan megathrust terbesar di Asia dengan resiko gempa tertinggi di dunia.

Petisi tuntutan pembukaan informasi Kontrak Karya PT DPM juga telah dilakukan melalui change.org. Petisi tuntutan, hingga diserahkan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, telag mencapai lebih dari 3.000 penandatangan. Hal ini mengingat vitalnya Keterbukaan Informasi Publik (khususnya mengenai izin konsesi, Hak Guna Usaha dan Kontrak Karya) sebagai hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.

“Dalam hal ini masyarakat memiliki hak untuk tahu tentang pembangunan di kampung dan daerah mereka, terlebih aktivitas penambangan. Selain itu upaya ini adalah bentuk perjuangan masyarakat pada ruang hidupnya… Kami sebut ini sebagai upaya menghindari krisis sosial-ekologis akibat aktivitas penambangan yang akan terjadi di Dairi Provinsi Sumatera Utara.”, ungkap isi petisi tersebut. [KMI]

Pengantar Petisi dan Surat Terbuka untuk Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur dapat diunduh di link di bawah ini.

  1. Surat Pengantar Petisi
  2. Surat Terbuka untuk Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight − 8 =

KABAR TERBARU!