Kiagus M. Iqbal**
Kebutuhan pangan merupakan ‘penentu’ stabilnya detak hidup Bangsa. Socrates, filsuf Yunani Kuno, pernah berkata, “Tidak ada orang yang bisa disebut sebagai negarawan jika tidak peduli pada masalah gandum (pangan)”. Menghadapi tahun politik, pemerintah menemui batu uji karena ketahanan pangan dalam negeri santer bergolak: Pemerintah mengalami defisit cadangan beras hingga 500-600 ribu ton, di bawah ‘garis aman’ 1,2 juta ton.
Meskipun impor pangan sedang proses masuk ke Indonesia, gejolak harga beras tetap membayangi. Hal ini terbukti dengan harga beras yang masih merangkak naik meski impor sedang berjalan (Koran Tempo, 17 Januari 2023). Krisis pangan dan energi global yang mengintai pada 2023 juga berpotensi memperparah kerentanan pangan dalam negeri.
World Bank, dalam laporan Indonesia Economic Prospect, World Bank (2022), meresepkan Indonesia agar melonggarkan aturan impor beras dan mengatasi rintangan problem distribusi dan perdagangan beras demi menurunkan harga beras. Sebab, harga beras di Indonesia masih lebih tinggi dibanding negeri-negeri jiran di ASEAN. Harga beras kita lebih tinggi 28 persen dibanding harga beras di Filipina dan dua kali lipat dibanding Vietnam, Kamboja, Myanmar dan Thailand.
Apakah impor adalah solusi utama masalah beras? Atau sebenarnya ada masalah-masalah yang luput di dalamnya?
Konsep Kebijakan
Setelah reformasi, Indonesia mulai mengimajinasikan ‘kondisi terpenuhinya pangan’ dalam definisi ketahanan pangan dalam UU No. 18/2022. Kata kunci ‘terpenuhinya’ ini menjadi ketersediaan pangan dengan mengandalkan mekanisme pasar. Mekanisme pasar menjadi efisiensi ekonomi beras baik akses, ketersediaan maupun harga. Karena itu, impor beras sebagai bagian dalam efisiensi ekonomi beras menjadi ‘masuk akal’. Konsep ketahanan pangan memberikan ruang terbuka terhadap impor dalam menekan harga pangan dalam negeri.
Rezim pangan korporat berjalan dalam kebijakan pangan Indonesia seiring masuknya konsep ketahanan pangan. Dalam rezim ini, korporasi merupakan aktor utama ketahanan pangan. Melalui pola pertanian pangan industrial, korporasi berperan utama dalam penyediaan pangan berskala besar, efisien, dan murah (McMichaels 2011, 2021). Dalam pola produksi tersebut, korporasi mengandalkan produksi berbasis padat modal, lahan berskala luas, monokultur, dan padat kimia.
Dua hal tersebut telah melahirkan berbagai macam masalah dalam pertanian kita. Pola kebijakan pangan hari ini berat di sisi konsumsi ketimbang sisi produksi. Pola kebijakan pertanian industrial berlahan skala luas telah membuat pemerintah abai terhadap perombakan struktur agraria yang tidak adil terhadap kaum tani. Reforma Agraria yang dijalankan saat ini justru tidak spesifik focus menyasar para petani gurem dan buruh tani . Sajogyo Institute (2019) mencatat Kebijakan Reforma Agraria hari ini cenderung berpola dipandu pasar (market-led land reform) dengan mengutamakan sertifikasi tanah yang rawan rekonsentrasi tanah akibat pelepasan tanah.
Hal ini berefek pula terhadap lahan-lahan sawah yang belum dilindungi sebagaimana amanat UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Itu terlihat dalam total lahan sawah yang dilindungi baru mencakup seluas 3,8 juta hektar di 9 provinsi berdasarkan SK Menteri ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Padahal, luas lahan baku sawah per-2019 telah mencapai lebih dari 7 juta hektar. Artinya, masih ada 3,2 juta hektar lahan baku sawah yang masih belum dilindungi.
Selisih luas lahan baku sawah yang belum terlindungi dikhawatirkan rentan lepas ke pasar tanah dan terjadi rekonsentrasi penguasaan tanah ke segelintir pihak. Juga, alihfungsi (konversi) lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian. Jika hal itu terjadi, dengan produktivitas panen Indonesia sebesar 5,23 ton/hektar (BPS, 2021), maka Indonesia akan kehilangan 16,74 juta ton gabah atau 8,37 juta ton beras.
Pola pertanian industrial padat kapital yang ‘lapar tanah’ dan pertanian monokultur menargetkan ekstensifikasi lahan untuk pangan berskala luas seperti proyek Food Estate. Alih-alih Pemerintah melindungi lahan sawah yang ada dari ancaman alihfungsi sawah, pemerintah malah membuat proyek lumbung pangan yang mengancam keberadaan 1,57 juta hektar kawasan hutan alam Indonesia. Setidaknya, 43 persen kawasan hutan untuk food estate adalah kawasan hutan alam primer yang seharusnya dijaga dan dijauhkan dari segala agenda pembangunan.
Seiring pola produksi pertanian industri padat modal, pemerintah masih abai terhadap dampak pola pertanian padat kimia dan tak berkelanjutan. Pidato Presiden Joko Widodo kala Penutupan G20 Summit di Bali mencerminkan pengabaian itu. Jokowi justru mengusulkan peningkatan produksi pangan melalui pengadaan pupuk kimiawi yang telah menjadi penyebab kerusakan 72 persen lahan pertanian dan menurunkan produktivitas tanah pertanian pangan.
Rusaknya sisi produksi beras semakin memburuk seiring kebijakan distribusi dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Pasca-Krisis 1998, Indonesia menghadapi masa liberalisasi pasar pangan. Beras diatur berdasar mekanisme pasar bebas an sich. Dampaknya, Bulog sebagai lembaga kontrol pangan sekadar setara dengan korporasi korporasi pangan lainnya. Bulog ikut berebut dan bersaing memperoleh hasil panen dengan harga pasaran beras yang volatile. Masalah tersebut menambah celah menganga problem beras di Indonesia, ditambah masalah pelik ketidaksinkronan data antar institusi pemerintahan perihal ketersediaan pasokan beras di lapangan.
Perbaiki Sisi Produksi
Kebijakan pangan kiwari tak lagi berpihak untuk pemenuhan hajat hidup rakyat dan kesejahteraan Kaum Tani. Justru, kebijakan menguatkan mesin korporat berjalan stabil memupuk laba dan mengakumulasi kapital. Padahal, Prof. Sajogyo (tanpa tahun) telah memperingatkan sejak dulu, “jika korporasi besar yang diutamakan, maka rakyat akan dikalahkan.”
Pembukaan impor beras bukanlah solusi jangka panjang. Impor beras merupakan konsekuensi kebijakan saat ini yang bias konsumsi dan abai terhadap pijakan produksi pangan dalam negeri. Impor beras, jika lepas kendali, akan menimbulkan efek ketergantungan dan mengancam kedaulatan pangan. Akibatnya, kaum tani dalam negeri semakin dilemahkan.
Pemerintah perlu kembali terhadap komitmen politik melindungi dan menaikkan martabat kaum tani serta memenuhi hajat hidup Rakyat sebagaimana dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Piagam Petani 1979. Merombak dasar kebijakan pangan berbasis ketahanan pangan dan rezim pangan korporat menjadi fokus utama. Artinya, pemerintah perlu merombak kembali kebijakan pangan yang bukan objek komodifikasi pasar. Logika hajat hidup rakyat terlalu rentan dilepas kepada mekanisme pasar (yang tak sempurna) yang dikuasai korporasi besar, baik di sisi hulu maupun di hilir.
Karenanya, kebijakan pangan ke depan harus memperbaiki sisi produksi beras dan perbaikan nasib kaum tani, khususnya petani gurem dan buruh tani, sebagai prioritas utama. Menurut FAO dan Komite Nasional Pertanian Keluarga (2022), 93 persen pertanian pangan di Indonesia adalah pertanian berbasis keluarga. Oleh karenanya, pertanian berbasis keluarga harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam perbaikan sisi produksi beras.
Kebijakan produksi beras harus terintegrasi dengan perombakan struktur agraria dan perlindungan lahan sawah berkelanjutan. Selama ini, kebijakan pangan tidak berpaut dengan kebijakan agraria dan belum menyentuh lahan sawah secara keseluruhan. Dengan demikian, kebijakan pangan hari ini sering mengutamakan pola penguasaan lahan luas berbasis pengelolaan korporat dan mengabaikan pola pertanian skala kecil tingkat keluarga. Langkah tepat yang perlu untuk diperhatikan adalah menegaskan reforma agraria untuk petani gurem dan buruh tani, mencegah pelepasan tanah-tanah reforma agraria dan mendata lahan-lahan sawah yang harus dilindungi.
Masalah sosial ekologis perlu menjadi pertimbangan wajib kebijakan pangan hari ini. Pemerintah perlu mentransformasi pola pertanian industrial hari ini menuju pertanian berbasis agro-ekologis yang melindungi biodiversitas hayati, sumber pangan lokal dan berkelanjutan. Karena itu, perlu meninjau kembali kebijakan ekstensifikasi lahan pangan melalui lumbung pangan yang memicu deforestasi dan kebijakan peningkatan produksi pangan dengan pengadaan pupuk kimiawi.
Terakhir, kita perlu memastikan distribusi dan pemerataan keuntungan kepada kaum tani secara adil. Kebijakan pangan hari ini bias sisi keuntungan bisnis korporasi dibanding sisi untung produksi pada kaum tani. Bercermin pada Undang-Undang Bagi Hasil, pemerintah wajib mengatur kelembagaan distribusi dan pemerataan keuntungan yang bersifat melindungi dan meningkatkan keuntungan di pihak Kaum Tani. Dalam hal ini, Badan Pangan Nasional (BAPANAS), Bulog dan Kementerian Pertanian harus bersinergi dalam memastikan hasil panen petani benar-benar tersedia, terserap, terdistribusi merata dan keuntungan yang layak pada kaum tani.
*Tulisan ini telah dimuat dalam kanal Opini Koran Tempo, 25 Januari 2023
**Penulis merupakan Peneliti dan Staf Pusat Data dan Informasi Sajogyo Institute