“Mempertahankan Kuasa atas Tanah Lebih Penting dan Menantang”: Kesan dan Respons

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Penulis: Sundjaya*

Hal menarik dari diskusi dengan kawan-kawan Sajogyo adalah posisi dalam memandang proses politik negara melakukan devolusi kekuasaan atas tanah dan sumberdaya hutan. Sangat jelas bahwa kawan-kawan konsisten memperjuangkan hak-hak atas tanah pada ranah hak pemilikan/property rights based melalui Reforma Agraria (RA). Hal yang jauh berbeda dengan substansi Perhutanan Sosial (PS) yang berbasis legalitas akses atas hutan (baca: ijin pakai). Meski kedua pendekatan ini berujung pada kepastian tenurial (tenure security), namun RA lebih menjamin kedaulatan dan kontrol oleh rakyat/petani atas tanah karena membentuk subjek hukum sebagai pemilik.

Beberapa catatan pribadi yang saya, dibantu oleh Irfan ‘Pepenk’, dapatkan dari diskusi tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Proses transformasi agraria, lewat restrukturisasi kepemilikan atas tanah, masih tersendat karena kontestasi berbagai kepentingan (problem yang tak pernah hilang sejak Indonesia merdeka), serta paradigma yang berbeda dalam menilai tanah. Banyak garis gerakan yang mesti ditarik ke simpul yang sama meski bercorak berbeda.
  2. Kajian kawan2 Sajogyo Institute yang multidisiplin sangat berpeluang menemukan realitas tentang relasi petani-tanah secara komprehensif. Aspek ekologi, sosial-kultural, dan geo-spasial jelas menunjukkan isu reforma agraria tidak sekadar soal tanah. Ini tidak berarti pula melakukan reduksi terhadap substansi gerakan, tetapi membantu memahami dinamika persoalan yang mengelilingi relasi petani-tanah pada skala komunitas hingga global. Ini mungkin akan menambah khazanah pengetahuan terhadap studi agraria kontemporer. Misalnya, bagaimana dengan RA pada komunitas di tengah pertumbuhan wilayah urban
  3. Kisah-kisah tentang proses pendampingan di banyak tempat tak hanya berkontribusi pada mengembangkan strategi-strategi yang lebih jitu dalam mencapai rujuan reforma agraria. Gerakan advokasi dan pemberdayaan oleh kawan-kawan dapat menjadi ajang pengujian kerangka teoritis yang selama ini digunakan dalam kajian agraria. Ini menjadi semacam movement-based research. Ini juga bisa menjadi jembatan penghubung dalam dialog-dialog dengan lembaga lain yang mungkin berbeda strategi meski dalam satu arus gerakan.
  4. Memperjuangkan kepemilikan (kembali) atas tanah sesuatu yang penting, namun mempertahankan penguasaannya juga kritikal dan mungkin lebih menantang. Butuh varian-varian pendekatan dan inovasi agar tidak terjadi dispossession atau lepas hak, karena berbagai faktor dan berbagai cara. Banyak kasus memperlihatkan adanya “internal land-grabing” dalam komunitas yang menghasilkan ketimpangan penguasaan tanah. Untuk itu, memandang relasi “tanah-petani” semata pada domain ekonomi, bahkan banyak yang melakukan mistifikasi/sakralisasi, semakin kurang memadai. Perlu mencermati nilai-nilai dalam relasi petani-tanah yang terus direproduksi dalam berbagai situasi dan lintas-generasi. Semoga apa yang disebut transformasi tanah sebagai “true commodity“, pinjam Karl Polanyi, di kalangan petani tidak terjadi.

Kami, khususnya Saya, sangat berterima kasih dapat bertukar pikiran dengan kawan-kawan Sajogyo yang muda dan bergairah. Banyak ilmu yang saya dapatkan. Semoga bermanfaat dan bisa ngobrol-ngobrol lagi. Juga, terima kasih atas suguhan kopi sorenya.

*Penulis merupakan Mahasiswa Doktoral (S-3) Antropologi Universitas Indonesia. Tulisan ini merupakan respons dan kesan terhadap diskusi dan tukar pikir penyusunan desain proposal riset disertasi dengan kawan-kawan Sajogyo Institute pada Senin, 17 Januari 2022.

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × two =

KABAR TERBARU!