Menghidupkan Kembali Domeinverklaring? (Tinjauan Singkat atas Politik Agraria Indonesia Pasca Omnibus Law)

Pemerintah memperkenalkan berbagai ‘kebaruan’ dalam hukum agraria antara lain ‘Bank Tanah’, ‘hak pengelolaan’, dan ‘kawasan dan tanah terlantar’, melalui UU Cipta Kerja. Bank Tanah diproyeksikan sebagai sebuah lembaga yang mengkonsolidasikan dan menampung ‘tanah-tanah terlantar’ untuk dimanfaatkan dalam berbagai kepentingan pembangunan dan ekonomi, termasuk pengaturan reforma agraria. Sedangkan hak pengelolaan diperkenalkan sebagai suatu kategori hak baru di luar nomenklatur hak atas tanah yang diatur UUPA 1960. Untuk menjalankan kebijakan ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah; dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Tulisan ini menjadikan hak pengelolaan, PP Bank Tanah, dan PP Tanah Terlantar sebagai kasus, didiskusikan dalam kaitannya dengan konsep Hak Menguasai Negara (HMN) dan logika domeinverklaring. Melihat HMN sebagai suatu mekanisme eksklusi, tulisan ini berargumen bahwa pengaturan tanah dan sumberdaya alam saat ini adalah implikasi tak terelakkan dari logika Hak Menguasai Negara.

Kata kunci: domeinverklaring, HMN, Bank tanah, politik agraria

Working Paper ini dapat diunduh di sini.

Categories
KABAR TERBARU!