Merampas Haminjon, Merampas Hidup; Pandumaan-Sipituhuta Melawan Toba Pulp Lestari

Tahun: 2014

Penulis: Suryati Simanjuntak

Daerah Penelitian: Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara

Kata Kunci: Studi Agraria, Konflik Agraria, Masyarakat Adat, Kemenyen, Pinus, Pulp

Konflik antara perusahaan Toba Pulp Lestari dengan masyarakat adat di Tapanuli sudah berlangsung sekitar tiga dekade terakhir. Namun belum ada tanda-tanda akan meredanya konflik akut ini, mengingat belum ada satu peta jalan penyelesaian masalah yang memungkinkan bagi terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal di Tapanuli. Di antara puluhan kasus yang ada, tulisan ini secara khusus menguraikan konflik antara Toba Pulp Lestari dengan salah satu masyarakat adat di Tapanuli, yakni Pandumaan dan Sipituhuta.

Selain menuliskan proses perampasan hak-hak masyarakat adat oleh Toba Pulp Lestari, serta pembumi-hangusan bukti-bukti klaim adat tersebut, tulisan ini terlebih ingin menarasikan peristiwa-peristiwa perampasan tanah dan hutan adat masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta, dan upaya-upaya berbagai pihak, baik dalam kerangka memperkuat, maupun memperlemah alat klaim masyarakat adat atas hak-hak adatnya.

Tulisan ini ikut mengukuhkan relasi yang kuat yang telah berlangsung sekitar 300 tahun antara komunitas yang dikenal dengan masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta dengan wilayah kelola yang disebut sebagai tombak haminjon di area seluas 6.000 hektar di kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Tulisan ini juga menguraikan bagaimana alat-alat klaim yang menjadi memori kolektif warga masyarakat adat dihancurkan secara sistematik oleh sebuah perusahaan pendatang, Toba Pulp Lestari, sejak tahun 2009 sampai saat ini. Hancurnya batas-batas, hilangnya rotan sebagai penanda, dan tebang habis kemenyan, serta menanami tumbuhan baru eukaliptus adalah upaya-upaya menghilangkan jejak ingatan dan penanda kepemilikan tombak haminjon ini.

Download sini.

Categories
KABAR TERBARU!