Reforma Agraria dan Prasyarat Utama Pemenuhan Hak Pangan dan Gizi

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Matahari beranjak naik. Pagi itu mulai terasa terik beralih menjadi siang hari. Namun, di tengah terik itu, diskusi justru semakin menarik dan berlangsung hangat. Pagi menjelang siang itu (20/2), tengah berlangsung diskusi yang diselenggarakan FIAN Indonesia di Kantor Sajogyo Institute, Jalan Malabar No. 22. Diskusi itu tengah membahas Hak atas Pangan dan Gizi dengan menghadirkan Prof. Dr. Endriatmo Soetarto (Ahli Politik Kebijakan Agraria, Ketua Dewan Pembina Yayasan Sajogyo Inti Utama).

Diskusi Hak Atas Pangan dan Gizi yang diselenggarakan oleh FIAN Indonesia dengan pembicara Prof. Dr. Endriatmo Soetarto (paling kiri). Diskusi secara spesifik membahas Hak Atas Pangan dan Gizi, Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan. (Sumber foto: Iqbal/Sajogyo Institute)

Pak Amo (sapaan akrab beliau) secara spesifik membahas gagasan dan praktik Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK) dengan mengaitkan pada konteks kini, terutama dalam masalah Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan.

Dalam bahasannya, Pak Amo menekankan bahwa gagasan-praktikal UPGK yang dipimpin oleh Prof. Sajogyo menekankan pada perbaikan gizi masyarakat pedesaan dengan menekankan pada kolaborasi partisipasi aktif masyarakat pedesaan dan peran negara dalam memfasilitasi perbaikan gizi keluarga di pedesaan. Dengan usaha tersebut, setidaknya ada tiga pendekatan utama dalam UPGK: desentralisasi (peran pemerintah daerah dan peran partisipasi masyarakat khususnya di pedesaan), teknologi tepat guna (teknologi pengolahan pangan bernutrisi yang terjangkau oleh lapisan masyarakat paling lemah di pedesaan), peningkatan penyuluhan gizi (pendidikan partisipatif peningkatan pengetahuan nutrisi dan gizi pangan terjangkau di pedesaan, melalui pendekatan ‘Belajar Bersama, Bertindak Setara’ (Participatory Learning Action), sinergitas terhadap berbagai pihak (lintas-sektoral dan lintas-program) agar sasaran dari UPGK lebih komprehensif, dan pemanfaatan tanah pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga secara mandiri dan terjangkau.

UPGK merupakan  usaha yang dimaksudkan untuk menjadikan keluarga sebagai basis/pangkalan untuk memperhaiki gizi seluruh anggotanya, terutama golongan rawan. Anggota keluarga (dewasa)  diposisikan sebagai  kader inti penggerak. Usaha ini dengan demikian dikerjakan oleh keluarga dan masyarakat secara bersamaan dan sinergis. (Prof. Dr. Endriatmo Soetarto)

Pak Amo juga menekankan bahwa perbaikan gizi pedesaan wajib memiliki target group (golongan sasaran) yang jelas berbasis data dan keberpihakan. Dari perolehan dan pengolahan data yang Tim UPGK lakukan, diperoleh target group ibu hamil dan menyusui, ibu yang memiliki anak di bawah lima tahun, dan anak-anak di bawah lima tahun yang mengalami gizi kurang dan gizi buruk. Dalam perjalanannya, Prof. Sajogyo menyadari bahwa pola makan yang mempengaruhi gizi anak tidak hanya akibat factor kultural, tetapi juga factor structural dan pelapisan sosial masyarakat pedesaan. Sehingga, lapisan paling lemah di pedesaan tergolong sebagai lapisan paling rentan mengalami gizi kurang dan gizi buruk.

Diskusi kawan-kawan FIAN Indonesia bersama Prof. Dr. Endriatmo Soetarto. Bagi Pak Amo (sapaan akrabnya), reforma agraria menjadi prasyarat utama Hak atas Pangan dan Gizi yang harus diselesaikan. Demokratisasi pangan (baik produksi dan konsumsi) tak bisa lepas dari reforma agraria sejati. (Sumber foto: Iqbal/Sajogyo Institute)

Selain analisis target group, penelaahan dan pendekatan terhadap kepemimpinan masyarakat (formal dan informal) menjadi sangat penting dalam memastikan keselarasan program perbaikan gizi. “Jika para pemimpin masyarakat ini tidak dilibatkan, yang ada malah terjadi kecurigaan dan sikap saling tidak percaya. Baik kepala desa maupun pemimpin masyarakat lainnya akan merasa seperti dicari-cari kelemahan yang akan mengancam kedudukan sosial politik mereka. Ujungnya, penelitian akan terhambat karena masyarakat pedesaan akan menjadi tertutup karena rasa saling curiga dan menimbulkan konflik di desa. Sehingga pendekatan terhadap pemimpin masyarakat bagi para peneliti menjadi sangat krusial,” begitu Pak Amo mengingatkan.

Situasi dan kondisi Ekologi Pedesaan menjadi sangat penting dalam UPGK. Betapa tidak, masyarakat pedesaan hidup selaras dengan situasi dan ekologi pedesaan sekian lama. Keselarasan antara manusia dan alam (relasi sosial ekologis) tersebut bekerja bertujuan sebagai memastikan sumber penghidupan mereka terjamin. Sehingga pola makan masyarakat saat itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi ekologis (selain juga, interaksi ekonomi pasar yang seiring semakin merembes di pedesaan) yang berkonsekuensi pada ragam pangan yang terjangkau saat itu: beras, singkong, ubi-ubian, jagung, sagu, sorgum, sukun dan sebagainya (biasanya dalam pola campur, sesuai dengan budaya dan lapisan sosial masyarakat).

UPGK, tambah Pak Amo, sebenarnya memiliki tujuan jangka panjang. Setelah perbaikan gizi keluarga mencapai pemenuhan program berkala pemerintah semata.  Tidak! Tetapi, UPGK bertujuan untuk mendemokratisasikan konsumsi pangan. Beliau menyoroti kebiasaan kultur mendahulukan konsumsi pangan untuk Bapak sebagai kepala keluarga, lalu Ibu, terakhir anak-anaknya. Kebiasaan tersebut amat keliru, mengingat anak-anak, ibu hamil dan menyusui merupakah pihak yang paling diprioritaskan dalam pemenuhan pangan dan gizi keluarga.

Kunci utama untuk menutupi tingkat pangan yaitu kurang kalori dan protein bagi masyarakat yang sudah mengenal beras dan/atau jagung terletak pada usaha menambah pangan dengan beras dan/atau jagung sesuai selera. Rumahtangga yang dalam hal kalori masih jauh tertinggal  belum waktunya dibina dengan usaha menambah pangan berprotein tinggi (ikan, daging, unggas, kedelai, dan sebagainya) seperti dimaksud dalam proyek UPGK. (Prof. Endriatmo Soetarto)

Selain itu, budaya kebiasaan memakan makanan yang tak seimbang (berat sisi karbohidrat dan abai terhadap sisi protein, mineral dan vitamin) menjadi permasalahan dalam pemenuhan gizi anak. Meski begitu, Pak Amo menekankan pemenuhan kalori (berasal dari beras, ubi-ubian, dan makanan pokok berkandung karbohidrat) adalah dasar yang harus diprioritas (mengatasi lapar pangan). Setelah memenuhi perbaikan dan pemenuhan kalori, berlanjut pada pemenuhan pangan dengan kandungan gizi protein, mineral dan vitamin (mengatasi lapar gizi).

Berefleksi terhadap pembelajaran UPGK yang diimplementasikan pada pertengahan decade 1970-an dikaitkan masalah pangan saat ini, demokratisasi pangan menjadi sentral. Pak Amo berefleksi terhadap bagaimana mengintegrasikan UPGK dengan program Reforma Agraria dan regulasi kebijakan lainnya yang seringkali bersikap afirmatif.

Pak Amo mengingatkan bahwa problem UPGK masih relevan di mana tujuan dan sasaran UPGK adalah memperbaiki gizi keluarga lapisan paling lemah di pedesaan. Meski begitu, solusi bukan sekadar sebagai ‘mengatasi kurang sadar gizi’ bagi keluarga lapisan lemah di pedesaan. Tetapi problem di hulu yang harus ditangani saat ini. Problem itu adalah problem agraria

Persoalan agraria terus saja menghantui masyarakat pedesaan ketika dan pasca memasuki era reformasi terbentang lebar penetrasi dan ekspansi kepentingan pasar, kekuatan elit oligarkis para pemilik tanah-tanah luas sampai ke pelosok-pelosok desa. (Prof. Endriatmo Soetarto)

Permasalahan agrarian di Indonesia telah mengancam masyarakat pedesaan tercerabut dari sumber-sumber hidup dan penghidupannya. Baginya, tanah pekarangan merupakan kunci jalan masuk terhadap problem agrarian di pedesaan yang semakin mengalami deagrarianisasi dan beralih dari desa pangan menjadi desa ekonomi ekstraktif (perkebunan sawit hingga tambang).

Diskursus di aras mikro (lokal) tentang arti penting pekarangan rumah sebagai ‘warung hidup’, ‘apotik hidup’, atau bahkan ‘lumbung hidup’ misalnya sampai derajat tertentu bisa memberikan sinyal ‘lain’, bahwa hanya di tempat itulah tempat ‘benteng terakhir’ bagi rumahtangga-rumahtangga miskin pedesaan untuk bertahan hidup. (Prof. Endriatmo Soetarto)

Di sisi lain, Pak Amo mengingatkan masih terjadinya sektoralisasi penanganan pangan dan gizi dengan masalah agrarian dan pembangunan pedesaan. Pemerintah seharusnya belajar dan berefleksi untuk bersinergi dalam mengatasi problem pangan dan gizi dan senafas dengan penyelesaian masalah agrarian dan pembangunan pedesaan yang bersifat otonom dan partisipatif. Tak lupa pula, ia menekankan pada masyarakat adat dan pemenuhan pangan-gizi berefleksi dari Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 di mana hutan sebagai sumber penghidupan perlu dimanfaatkan sebaik mungkin.

Dengan kata lain, tidak cukup sekadar demokratisasi konsumsi pangan, namun penting demokratisasi produksi pangan. Demokratisasi produksi pangan berjalan jika struktur penguasaan sumber agraria yang tak adil dan timpang bisa dirombak dan diredistribusi kepada lapisan masyarakat tani paling lemah di pedesaan. Maka, demokratisasi pangan takkan berjalan tanpa senafas dengan reforma agraria. [KMI]

Materi Diskusi Prof. Dr. Endriatmo Soetarto dapat dibaca dan diunduh di sini.

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 5 =

KABAR TERBARU!