2015
Disusun oleh: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Bina Desa, Sajogyo Institute, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyata untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Solidaritas Perempuan (SP), Aliansi Petani Indonesia (API), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Sawit Watch.
Semenjak Reformasi dimulai tahun 1998, konflik-konflik agraria ini belum mendapat perlakuan sepantasnya (adequate) dari setiap penguasa pemerintahan yang tengah berkuasa. Kasus-kasus konflik-konflik agraria ini, menurut Fauzi (2002) adalah “(Y)ang diciptakan tapi tak hendak diselesaikan”. Konflik agraria merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa ini. Masalah ini bersifat kronis. Empat belas tahun yang lalu, Majelis Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) secara khusus membuat TAP MPR RI No. IX/MPRRI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Download di sini.