Mengutuk dan Mengecam Teror dan Kekerasan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Sebanyak 19 anak-anak meninggal di Lubang Tambang Batubara Kalimantan Timur membuat Gubernur Kaltim mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara 11 Perusahaan Tambang batubara sejak 18 Desember 2015 sebagai berikut:

  1. PT. INSAN BARA BERKASA
  2. PT. PANCA PRIMA MINING
  3. PT. HIMCO COAL
  4. CV. ATAP TRIUTAMA
  5. PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI
  6. PT. MULTI HARAPAN UTAMA
  7. PT. TRANSISI ENERGI SATUNAMA
  8. PT. ENERGI CAHAYA INDUSTRITAMA
  9. PT. GRAHA BENUA ETAM
  10. PT. LANNA HARITA INDONESIA
  11. CV. BARA SIGI MINING

Terkait dengan kebijakan Gubernur tersebut ada pihak-pihak tertentu yang tidak menerima keputusan itu, sehingga melakukan tindakan kekerasan dan mengintimidasi pejuang lingkungan yang sedang melakukan advokasi dan dukungan penegakan hukum.

Senin, 25 Januari 2016 pukul 20:25 WITA, kantor Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM KALTIM) diserbu kelompok preman dengan membawa senjata tajam dan senjata api. Kelompok ini menyatakan keberatan terkait atas pembekuan operasi 11 perusahaan di atas dengan cara intimidatif dan menggebrak meja mengancam para aktivis yang berada ditempat tersebut.

Pejuang lingkungan merasa kehilangan rasa aman dan terancam keselamatannya terkait aksi teror tersebut. Apabila teror semacam ini dibiarkan tanpa ada tindakan lebih lanjut dari pihak yang berwajib, dikhawatirkan hal ini tidak hanya akan terjadi dengan para pejuang lingkungan tapi dapat juga terjadi dengan masyarakat sipil lainnya. Kami tidak ingin peristiwa Salim Kancil terulang di Provinsi Kalimantan Timur ini.

Aksi tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat sesuai dengan hak sipil Politik yang telah dijamin oleh Pemerintah bagi setiap warga negara Indonesia. Hal ini selaras dengan jaminan bagi setiap pejuang lingkungan hidup yang tidak dapat dituntut pidana dan digugat secara perdata sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang juga seharusnya menjadi alasan agar setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup terbebas dari segala bentuk ancaman kekerasan dan intimidasi dari orang lain. Hak memiliki lingkungan yang baik dan sehatpun merupakan hak azasi manusia yang dijamin oleh negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka kami dari koalisi menyatakan :

  1. Mengutuk tindakan teror dan kekerasan yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu terhadap pejuang lingkungan.
  2. Meminta untuk menghentikan aksi-aksi intimidasi atau aksi kekerasan terhadap pejuang lingkungan.
  3. Meminta kepada pihak keamanan dalam hal ini Polri untuk menjamin keamanan para pejuang lingkungan di Kalimantan Timur.
  4. Mendukung Gubernur Kalimantan Timur, Menteri ESDM dan Menteri LHK serta penegak hukum untuk memimpin perbaikan lingkungan dan penegakan hukum terhadap perusahaan Tambang yang merusak dan menyebabkan anak meninggal di Lubang Tambang.

Samarinda, 26 Januari 2016

Koalisi Pejuang Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur:

  1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim
  2. Naladwipa Institute
  3. Gusdurian Kaltim
  4. WALHI Kaltim
  5. Jatam Kaltim
  6. Pokja 30
  7. Koma Progresif
  8. Imapa Unmul
  9. FNKSDA Kaltim

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

six − five =

KABAR TERBARU!