Buku ini memberi bahan renungan yang menarik bagi kita. Apa arti Reorganisasi Tanah pada masa awal abad ke-20 di Yogyakarta, tepatnya tahun 1917 itu? Penulis menunjukkan bahwa reorganisasi tersebut merupakan “modernisasi sistem pertanahan” dan ikatan-ikatan sosial-politik yang telah terbangun semula di atasnya. Di satu sisi Reorganisasi telah mampu memperkuat rakyat akan hak atas tanah dengan mengubah status rakyat yang semula mengakses tanah dengan hak anggaduh (menguasai secara aktual dalam bentuk garap) berubah menjadi hak andarbe (memiliki secara formal). Di sisi lain, Reorganisasi itu—jika menggunakan istilah sekarang—adalah tindakan “pengadaan tanah” bagi proses pembangunan pemerintah kolonial, perluasan kesempatan ekonominya, dan kepentingan umum.
Setiawati NA. 2011. Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat: Pola Pemilikan, Penguasaan, dan Sengketa Tanah di Kota Yogyakarta Setelah Reorganisasi 1917. Yogyakarta (ID): STPN Press dan Sajogyo Institute.