2019
Penulis: Sajogyo Institute
Di rezim Joko Widodo, lahir kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) yang dimaksudkan untuk perwujudan keadilan agraria. Skema redistribusi tanah merupakan satu dari dua skema reforma agraria. Dua lokasi yang pernah diteliti oleh Sajogyo Institute, yaitu Badega dan Pasawahan, menjadi lokasi implementasi skema redistribusi tanah. Namun reforma agraria di dua lokasi hanya berupa sertifikasi tanah tanpa mengatasi ketimpangan, karena tidak adanya proses registrasi tanah dan menganalisis ketimpangan terlebih dahulu. Reforma agraria untuk perwujudan keadilan agraria memerlukan 1) keterbukaan informasi; 2) proses gerakan reforma agraria yang benar; 3) inisiatif pemerintah menyelesaikan konflik agraria; 4) penambahan luasan reforma agraria, dan; 5) pendidikan sosial politik serta teknologi terbarukan bagi rakyat target reforma agraria.
Download di sini.