Penelitian ini bertujuan untuk melihat pola pengusahaan tanah yang dilakukan Petani Desa Kalijaya menggunakan model agroforestri pasca-reklaiming dari Perhutani, serta peruntukannya yang berdampak positif terhadap keberlanjutan lingkungan dan peningkatan taraf ekonomi masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan bersandar pada teori the semi autonomous social-field oleh Selly Falk Moore, bahwa kondisi objektif penguasaan tanah masyarakat Desa Kalijaya sejak era kolonialisme Belanda hingga kemerdekaan, dengan pengambilalihan tanah dan pembangunan jaringan kerjasama bersama Serikat Petani Pasundan (SPP) dalam mempertahankan tanah reklaiming merupakan pengejawantahan dari sebuah praktik wilayah sosial semi-otonom.
Selain itu juga, konsepsi forestry land reform oleh Dianto Bachriadi (2020), dengan melihat pengusahaan tanah kawasan hutan model agroforestri yang dilakukan masyarakat, yang mampu menciptakan sentra ekonomi dan berkontribusi pada keberlanjutan ekologi, merupakan suatu keharusan dalam melaksanakan reforma agraria di kawasan hutan (forestry land reform). Caranya, dengan membonceng berbagai program pendukung seperti usaha pertanian rakyat atau koperasi produksi yang langsung dikelola oleh keluarga petani tempatan.
Working Paper dapat diunduh di sini.