Deklarasi Bogor: Komitmen Bersama dalam Pelindungan dan Pemulihan Hak para Pembela HAM yang Inklusif

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Kami, Partisipan Konferensi Nasional Pembela HAM yang diselenggarakan di Kota Bogor pada 7-8 Desember 2023, dengan ini menyatakan hal-hal berikut:

Mengingat,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi PBB Tahun 1998 tentang Pembela HAM, dan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela Hak Asasi Manusia.

Menyadari, Pembela HAM memiliki peran melakukan pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM dan mendukung tata kelola dan kebijakan pemerintahan yang lebih baik, tetapi di sisi lain menghadapi ancaman dan/atau serangan termasuk, tapi tidak terbatas pada, fisik dan psikis yang dapat ditujukan langsung kepada pribadi Pembela HAM, organisasi tempat bekerja, dan/atau keluarganya.

Memahami, penting dan vitalnya peran Pembela HAM di berbagai sektor, antara lain: anti korupsi, hak-hak kelompok minoritas dan kelompok rentan lainnya, hak atas tanah dan wilayah, hak atas perlindungan lingkungan, dan sumber daya alam.

Mengamati, regulasi untuk pelindungan dan pemenuhan Pembela HAM yang masih belum optimal memberikan jaminan pelindungan kepada para Pembela HAM.

Menekankan, tanggung jawab dan tugas utama untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia serta kebebasan dasar terletak pada Negara.

Mengakui, perlunya upaya terus menerus, kolaboratif, dan berkelanjutan dalam mendukung kerja-kerja Pembela HAM, serta pelindungan dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM.

MENYATAKAN

  1. Untuk keperluan pemajuan, pelindungan, dan penegakan para Pembela HAM, kami menyampaikan hal sebagai berikut:
  1. Komnas HAM telah memiliki Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela Hak Asasi Manusia (SNP 6/2021), yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan revisi dan penyesuaian terhadap kondisi faktual bagi para Pembela HAM,
  2. Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah memiliki prosedur kerja sama tentang jaminan pelindungan bagi para Pembela HAM yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 13/KL.00-MoU/XII/2023, Nomor NK-018/1.3.4.HMKS/LPSK/12/2023, dan Nomor 10/KNAKTP/MoU/XII/2023 tentang Mekanisme Respons Cepat untuk Pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia,
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia sedang menyusun Pedoman Perlindungan bagi Anak Pembela HAM untuk menuju Pembela HAM yang inklusif.

 

  1. Untuk keperluan mendorong dan memajukan hak asasi manusia, kami memiliki komitmen untuk:
  1. Melakukan tugas dan tanggung jawab Pembela HAM secara damai dan menjunjung tinggi prinsip universalitas hak asasi manusia,
  2. Melaksanakan peran sebagai Pembela HAM secara konsisten dan berkelanjutan,
  3. Mendorong dan melakukan kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat kerja-kerja Pembela HAM,
  4. Membangun solidaritas antar sesama Pembela HAM.

 

  1. Untuk keperluan pemajuan dan pelindungan hak para Pembela HAM, kami, merumuskan Rekomendasi Bersama kepada Negara q. Pemerintah untuk:
  1. Melaksanakan surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta bersifat final dan mengikat.
  2. Mengambil langkah-langkah administratif, legislatif, dan/atau langkah lain yang diperlukan untuk menjamin pengakuan dan jaminan pelindungan kepada para Pembela HAM, diantaranya menginternalisasi dan mengadopsi United Nations Guidelines on Deinstitutionalization, including in Emergencies tahun 2022 dan mengambil langkah-langkah untuk menghapuskan institusionalisasi panti.
  3. Perlunya respon cepat oleh pemerintah terhadap Pembela HAM yang mengalami ancaman dan/atau serangan termasuk, tapi tidak terbatas pada, fisik dan psikis dalam memberikan pendampingan dan pemulihan yang inklusif.

Demikian, Deklarasi Bogor ini, dibuat dan dibacakan di Bogor, 8 Desember 2023.

 

Yang Menyatakan,

Komnas HAM RI
Komnas Perempuan
LPSK
KPAI
Samdhana Institute
Sajogyo Institute
PJS
PPMAN
Migrant Care
WALHI
DPP Gerkatin
JBM
Pusaka
LHKP PP Muhamadiyah
Kaoem Telapak
Pusat Studi Agraria
Perempuan Mahardika
Infid
Koalisi Perempuan Indonesia
Elsam
Sawit Watch
FWI
Perkumpulan Suara Kita
Kemitraan
Pelangi Mahardika
JKPP
Pusat Studi Agraria IPB
SPKS
Serikat Petani Kelapa Sawit
HuMA
ICJR
AMAN
Indonesian Centre for Environmental Law
FORUM-ASIA

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − 2 =

KABAR TERBARU!