Kriminalisasi Warga Penolak Aktivitas Tambang Nikel di Maba Sangaji: Tanda Keberpihakan Negara terhadap Perusahaan Tambang Perusak Ruang Hidup Masyarakat Adat

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Senin lalu (19/5), 11 Warga Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, mengalami kriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara. Tuduhan yang dialamatkan kepada 11 Warga tersebut seperti pemerasan dan tindakan premanisme yang mengganggu investasi dengan mengenakan tuduhan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951, Pasal 162 UU No. 3/2020, dan Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Penangkapan tersebut terjadi setelah Warga Desa Maba Sangaji melakukan tindakan protes terhadap PT. Position yang melakukan aktivitas tambang tanpa adanya pemberitahuan dan izin yang diketahui oleh Warga Maba Sangaji sejak November-Desember 2024. Tak hanya itu, tindakan PT. Position melangkahi dan menginjak kehormatan Masyarakat Adat Maba Sangaji atas ruang hidupnya dengan tidak adanya izin dan musyawarah dengan Masyarakat Adat Maba Sangaji, mengabaikan hak atas ruang hidup Masyarakat Adat Sangaji dengan merusak hutan adat yang berakibat kerusakan sungai-sungai utama di Maba Sangaji sebagai sumber air dan sumber pangan-gizi Masyarakat Adat, dan melanggar Hak Asasi Manusia dengan tindakan kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber agraria sebagai hidup dan sumber penghidupan mereka. 

Tindak kriminalisasi dengan tuduhan premanisme dan pemerasan yang menghalangi investasi tambang adalah cerminan kuat betapa Negara, melalui perpanjangan aparat bersenjata dan pejabat publik daerah, berpihak kepada kapital ekstraktif yang merusak ruang hidup. Kesalahan harus ditimpakan baik kepada Negara dan Perusahaan yang tidak menghormati Masyarakat Maba Sangaji dan ruang hidupnya. 

Tuduhan dan jeratan pasal di atas menunjukkan Negara melawan dirinya sendiri dengan menangkap Warga Negara yang sebenarnya hak protesnya telah dijamin oleh Konstitusi dalam Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Pasal 66 UU No. 32/2009 yang menjamin hak hidup dan mempertahankan hidup, hak atas lingkungan hidup yang sehat-layak dan perlindungan terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak dari segala ancaman pidana maupun perdata.

Tak hanya itu, tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Negara dan Perusahaan terhadap Masyarakat Maba Sangaji mencerminkan betapa gap antara negara dan rakyat semakin menganga, di mana Negara melindung tindakan PT. Position yang merusak dan menginjak harkat Masyarakat Maba Sangaji dan ruang hidupnya atas nama investasi dibandingkan melindungi rakyatnya dari krisis akibat kerusakan sosial-ekologis. Tuduhan premanisme dan pemerasan seakan lebih berbahaya dibandingkan dampak tindakan PT. Position yang menghancurkan ruang hidup dalam skala luas. Artinya, Negara melihat secara kacamata kuda dalam melihat kerusakan ruang hidup yang begitu luas dan menimpakan pada Masyarakat dengan jerat premanisme dan pemerasan. 

Sajogyo Institute  mengutuk tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Negara melalui Polda Maluku Utara yang terang-terangan berpihak kepada PT. Position sebagai Perusahaan Tambang perusak ruang hidup Masyarakat Adat Maba Sangaji. Kami menuntut:

  1. Bebaskan 11 Warga Masyarakat Maba Sangaji dari segala tuduhan;
  2. Rehabilitasi nama baik 11 Warga yang ditangkap dari segala stigma sosial yang melekat akibat penetapan tersangka;
  3. Hentikan segala intimidasi dan ancaman terhadap Masyarakat Maba Sangaji;
  4. Hentikan segala aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Position;
  5. Cabut segala izin dan hak-hak aktivitas pertambangan PT. Position dari Halmahera Timur;
  6. Tindak PT. Position secara hukum atas segala tindakan kriminalisasi, kekerasan terhadap Masyarakat Maba Sangaji dan perusakan lingkungan hidup.
  7. Memeriksa dan menindak pejabat-pejabat dan aparat-aparat bersenjata yang terkait dan terlibat dalam kerja tambang PT. Position. 

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 4 =

KABAR TERBARU!