Pernyataan Solidaritas: Kami Bersama John Bala

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Pernyataan Solidaritas Sajogyo Institute bersama Anton Yohanes Bala, Pembela dan Pengacara Masyarakat Adat Nangahale di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

 

Anton Yohanes Bala, atau John Bala, mengalami kriminalisasi. Atas dasar laporan PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama), pada Sabtu 21 Januari 2016 Direskrimum Polda NTT menetapkan John Bala sebagai tersangka dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain. John Bala adalah pembela dan pengacara masyarakat adat Soge Natarmage dan masyarakat adat Goban Runut di Nangahale, Kabupaten Sikka. Sejarah mencatat bahwa tanah ulayat dua masyarakat adat tersebut awalnya dirampas oleh rezim kolonial Belanda pada tahun 1912, di mana tanah seluas 1.438 hektar dikuasai secara sepihak oleh Amsterdam Soenda Companie. 

Tanah tersebut kemudian berpindah tangan ke Gereja Katolik melalui pembelian pada tahun 1926 melalui Perusahaan Apostholik Vikariat van Deklanies Soenda Elianden. Setelah masa kemerdekaan, di tahun 1956, perusahaan Apostholik menyerahkan sebagian tanah kepada Swapraja Sikka. Tahun 1972, PT. DIAG, perusahaan milik Keuskupan Agung Ende mengajukan kepemilikan tanah dan mendapatkan HGU pada tahun 1989 sampai dengan 2013. Tahun 2005 terjadi peralihan konsesi dari Keuskupan Ende ke Keuskupan Maumere, yang kemudian mendirikan PT. Krisrama. 

Masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut berusaha untuk mendapatkan kembali tanah mereka berdasarkan hak asal-usul. Upaya mempertahankan dan merebut kembali tanah adat adalah hak konstitusional. Namun, masyarakat malah menghadapi berbagai tindakan represif, seperti penggusuran paksa, intimidasi, dan kriminalisasi oleh perusahaan maupun pemerintah setempat. Pada Januari 2025, puncak konflik antara masyarakat adat di Nangahale dan PT. Krisrama meletus. Buldozer milik PT Krisrama, dengan dikawal ketat oleh Kepolisian, Militer dan Satpol PP, menghancurkan 120 rumah Masyarakat Adat.

John Bala mengadvokasi penyelesaian konflik agraria dan perjuangan pengakuan hak atas tanah adat tersebut sejak 2001 hingga sekarang. Itulah sebabnya, kriminalisasi terhadap John Bala adalah bentuk pelanggaran terhadap pemenuhan hak asasi manusia dan hak dasar warga negara yang dijamin Konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pembelaan terhadap perjuangan hak atas tanah bukan tindakan kriminal, sebagaimana ditegaskan Putusan MK No. 55/PUU-VIII/2010 terkait pengujian UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Karena itu, masyarakat adat yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan tidak dapat dikriminalisasi. Hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya bahkan hak partisipasi dalam pengambilan keputusan diakui dalam UNDRIP. 

Sejalan dengan itu, maka kerja advokasi John Bala tidak dapat dipidana. Pendampingan advokasi bagi komunitas yang memperjuangkan hak atas tanah seharusnya mendapat perlindungan hukum. Sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan profesinya dengan baik dalam pendampingan hukum bagi komunitas yang dibelanya — bahkan bekerja secara sukarela, sebagai pro-bono advokat bagi rakyat yang termarjinalkan dalam sistem agraria kita. 

Kami bersolidaritas bersama John Bala, dan menuntut Pihak Kepolisian, baik Kapolri, Kapolda dan pihak kepolisian di level manapun di Sikka:

  1. Segera menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap John Bala, cabut status tersangka dan bebaskan dari segala tuntutan;
  2. Mengedepankan dialog dengan prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan komitmen penyelesaian konflik agraria;
  3. Memeriksa pihak PT Krisrama yang diduga telah melakukan praktek perampasan tanah yang menyebabkan hilangnya rumah dan sumber penghidupan Masyarakat Adat Nangahale,
  4. Mendukung upaya pemulihan hak Masyarakat Adat Nangahale dengan segera melakukan Reforma Agraria dan redistribusi kepada Masyarakat Adat Nangahale, sebagaimana tercantum sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

More to explorer

Menyambut Direktur Eksekutif Terpilih 2026-2028

Kami menginformasikan bahwa Sajogyo Institute dan Yayasan Sajogyo Inti Utama telah menyelenggarakan Rapat Tahunan kemarin (25/1) mengagendakan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban di hadapa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 4 =

KABAR TERBARU!