Menimbang Kebijakan Transmigrasi, Mencegah Konflik Agraria Berulang

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Pada Kamis-Jumat lalu (12-13/3/2026), Sajogyo Institute dan Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, bekerja sama dengan Tempo, mengadakan workshop bersama penulisan kertas kebijakan ringkas (policy brief). Workshop tersebut mengangkat tema “Dinamika Agraria di Tanah Transmigrasi: Mengurai Benang Kusut, Mencegah Aksi Kebijakan Salah yang Berulang”. Acara ini diadakan di Ruang Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo, UGM, Yogyakarta. 

Acara workshop ini berlangsung selama dua hari. Hari pertama mengagendakan diskusi internal terkait konflik agraria di wilayah transmigrasi, kajian transmigrasi dalam kacamata kebijakan agraria, dan kajian transmigrasi spontan Sajogyo dari Tim Kebijakan Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Sajogyo Institute. Pada hari kedua mengagendakan konsolidasi kerangka penulisan policy brief. 

Transmigrasi dan Corak Otoriter

Dalam kata sambutannya, Arie Sudjito, Kepala PSPK UGM, mengutarakan Pemerintah selama ini memandang sebelah mata kebijakan transmigrasi sekadar kebijakan pemindahan sejumlah penduduk melalui tindakan teknis administratif semata. “Padahal, ini (transmigrasi) adalah isu krusial terkait problem agraria. Bukan sekadar demokrasi, tetapi soal rekognisi, hak, dan kedaulatan rakyat,” tegas Arie. 

Bagi Arie, pemerintah seharusnya melihat transmigrasi sebagai peristiwa sosial sekaligus politis. Hal ini terkait dengan penyelesaian problem mendasar terkait pemerataan, redistribusi, dan politik menciptakan keseimbangan. 

Kajian transmigrasi dan reforma agraria seharusnya saling mengait dalam menyelesaikan problem struktural. “Sayangnya, spirit tersebut tidak didasarkan demokrasi dan kebangsaan,” ungkap Arie. Baginya, praktik otoritarianisme membuat kebijakan transmigrasi menjadi biang masalah di daerah seperti problem benturan identitas antara orang asli dan pendatang.

Problem Ketidaktuntasan Hak Atas Tanah

Nazir Salim, pengajar STPN, mengungkapkan bahwa problem utama transmigrasi dalam kacamata agrarian pada karakter kebijakan yang sejak awal berkembang sebagai persoalan landreform yang tidak tuntas pasca-1965. “Dalam praktik lapangan, banyak lokasi penempatan tidak disiapkan secara memadai, baik dari sisi kelembagaan, pendanaan, penyiapan lahan, maupun kepastian hukumnya,” tegas Nazir. 

Tak hanya itu, Nazir menegaskan Pemerintah belum meletakkan kebijakan transmigrasi sebagaimana mestinya. Menurutnya, hingga detik ini Pemerintah melihat kebijakan agraria sekadar pemindahan penduduk, bukan melihat dalam paradigma kewarganegaraan agrarian (agrarian citizenship). “Kegagalan negara dalam menjamin kepastian akses dan perlindungan hak atas tanah merupakan kegagalan negara menjamin hak dasar warga,” tegas Nazir. 

Sebagaimana diketahui, dampak kebijakan transmigrasi yang tidak selesai itu berefek jangka panjang. HPL yang tidak terbit, lahan di kawasan hutan, perbedaan kualitas lahan, perpindahan hak yang tidak sesuai aturan, jual beli di bawah tangan, dan penguasaan oleh perusahaan atau swasta menjadi peristiwa lumrah di tanah transmigrasi. 

Karenanya, kebijakan transmigrasi harus berubah. Pembenahan tanah transmigrasi yang melampaui sertifikasi administratif menuju penataan penguasaan, pengakuan hak, penyelesaian konflik, dan perlindungan penghidupan warga transmigran maupun masyarakat lokal adalah prasyarat dasar dalam mengubah kebijakan transmigrasi. 

Pengabaian Sisi Ko-Adaptasi

Pembicara sebelumnya berfokus pada problem politik, demokrasi dan kepastian hukum agraria. Rendi Oman Gara, peneliti Sajogyo Institute menyoroti pengabaian negara terhadap problem ko-adaptasi penduduk transmigran. 

Berefleksi dari disertasi Sajogyo (dahulu Kampto Utomo, 1957, 1975), kebijakan transmigrasi yang dipandu oleh Negara mengundang efek domino dengan lahirnya gerakan transmigrasi spontan. Berangkat dari kasus Way Sekampung di Lampung, Rendi menyoroti gerakan transmigran yang semakin masif ke wilayah pedalaman Lampung karena notabene transmigran adalah petani miskin dan buruh tani tunakisma. 

“Masif dan meluasnya gerakan ekspansi transmigran spontan ke wilayah pedalaman menyebabkan problem rusaknya kondisi ekologis, khususnya hutan, di Lampung,” ungkap Rendi. Menurut Rendi, gerakan masif itu memiliki dasar ekologi budaya masyarakat transmigran yang berbeda dengan kondisi ekologi budaya di Lampung. “Transmigran Jawa itu memiliki basis ekologi budaya sawah yang notabene sistem pertaniannya bersifat lahan terbuka dan intensif. Sedangkan Penduduk Marga di Lampung notabene berbasis ekologi budaya berladang pindah atau gilir balik di mana sistem pertaniannya lahan tertutup dan ekstensif bersama pepohonan dan tumbuhan lainnya. Sehingga pertanian ala Marga lebih mendekati pertanian menyerupai ekosistem hutan,” jelas Rendy.

Rendi menawarkan perlunya perhatian yang tegas terhadap sisi ko-adaptasi. Ini terlihat dari kasus transmigrasi di berbagai wilayah di seluruh penjuru Indonesia yang tidak memperhatikan kondisi sosial ekologis dan kebudayaan di wilayah transmigrasi. Sajogyo pernah menawarkan solusi mixed-farming untuk mempertemukan antara sistem pertanian sawah basah dan sistem pertanian ladang gilir balik. Menurut Sajogyo, metode mixed farming bisa menjadi sarana perbaikan sistem pertanian sekaligus media penghubung mempertemukan antara penduduk marga Lampung dan penduduk transmigran. 

Di sisi lain, dengan menyoroti problem ko-adaptasi ini, Rendi mendorong Pemerintah agar menyadari adanya perbedaan mendasar antara pola usahatani yang dibawa pendatang dengan pola usahatani masyarakat setempat di wilayah tujuan transmigrasi. Sehingga, transmigrasi hanya sebagian dari solusi parsial dari masalah agraria dan pertambahan penduduk. ”Pemerintah wajib menyambungkan diri mengurus rakyatnya; menyiapkan landasan yang kuat bagi penduduk setempat dan pendatang transmigran dari program sebelumnya melalui penataan ketimpangan penguasaan tanah guna mengurai benang kusut masalah agraria, alih-alih membuat daya penarik baru agar penduduk Jawa pindah berbondong-bondong lagi,” kata Rendi mengakhiri sesi berbicara. 

Menggagas Soft Agrarian Reform

Eko Cahyono, Peneliti Senior Sajogyo Institute, mengungkapkan bahwa pola kebijakan transmigrasi hari ini masih memakai pendekatan ala Orde Baru. Ini terlihat dari pola otoritarianisme yang berjalan, khususnya pendekatan Negara terhadap Masyarakat Adat pemegang hak ulayat. “Pemerintah secara serampangan menargetkan mengubah Masyarakat Adat yang bercorak hidup nomaden berburu meramu dan berladang gilir balik ke corak menetap dalam dua tahun. Ini adalah kesalahan paling fatal yang telah berjalan puluhan tahun di Sumatera, Kalimantan dan pulau-pulau lainnya di Indonesia,” tegas Eko.

Pola transmigrasi tanpa adanya transisi sosial-antropologis yang mendekatkan antara pendatang transmigran dan Masyarakat Adat pemegang hak ulayat absen dalam kebijakan transmigrasi. Problem ini mempertegas corak otoritarianisme dalam menangani masalah penduduk dan agrarian di Indonesia. Karenanya, seperti yang disinggung Arie Sudjito, peluang penyelesaian structural melalui transmigrasi bergeser menjadi sumber masalah konflik agraria dan sosial. 

Merujuk dan berefleksi dari kajian-kajian transmigrasi spontan Sajogyo selama puluhan tahun (1955 hingga 1990-an), Eko menggagas perlunya pendekatan soft agrarian reform. “Kebijakan ini berfokus pada mengedepankan pendekatan transisi sosial antropologis dalam kebijakan transmigrasi,” ungkap Eko. Baginya, pendekatan sosial antropologis melalui sarana konsolidasi dan konsiliasi antara masyarakat transmigran dan Masyarakat Adat pemegang hak ulayat menjadi prioritas. Artinya, jalannya reforma agraria merupakan inisiasi dari bawah. Peran negara sekadar memfasilitasi secara adil dan berimbang. 

Dengan pendekatan Soft Agrarian Reform, Eko Cahyono mengimajinasikan proses redistribusi tanah yang berjalan damai dan tanpa konflik. Hal ini berbeda dengan pendekatan hard agrarian reform di mana negara memiliki peran yang begitu besar, cenderung radikal dan menyebabkan konfrontasi terbuka. [KMI]

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one + five =

KABAR TERBARU!