2015
Penulis: Abdul Rahman Nur, Andika, Anisawati Syahrir, Armansyah Dore, Dewi Sartika Syahrul, Mifda Hilmiya, Murni, Nasrum
Melalui tulisan-tulisan ini, tergambar dengan cukup jelas bahwa pelanggaran hak masyarakat adat–dalam hal ini yang berada di dalam kawasan hutan– terjadi karena negara hadir (commision) maupun negara tidak hadir (ommision). Situasi demikian tentu membuat pertanyaan lama kembali mencuat: untuk apa sesungguhnya kita bernegara? Kisah-kisah yang ditulis ini memperlihatkan bahwa bagi masyarakat adat sesungguhnya negara hadir dan tidak hadir tidak mengandung suatu perbedaan yang signifikan. Kedua situasi itu sama-sama menghasilkan ketertindasan bagi masyarakat adat. Ketika sesekali negara itu hadir, yang bukanlah suatu kedamaian. Ia hadir tetapi dengan wajahnya yang menakutkan dan berdampak buruk bagi masyarakat adat melalui tindakan kejam seperti pemukulan, intimidasi, membakar perkampungan masyarakat adat, sampai pada penembakan.
Download di sini.