Boleh dikatakan tidak ada kawasan taman nasional di Indonesia yang bebas sama sekali dari konflik ruang dengan pemukiman dan pertanian. Areal pemukiman dan pertanian yang bersinggunan dan/atau terletak di dalam kawasan konservasi sering dipandang sebagai sumber ancaman bagi kelestarian dan keutuhan wawasan. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, areal pemukiman dan pertanian dipandang sebagai tindak perambahan atau okupasi illegal atas kawasan hutan negara. Sementara masyarakat setempat mempunyai banyak alasan mengapa mereka bermukim dan bertani di dalam kawasan. Alasan tersebut umumnya berkisar dari terbatasnya lahan yang dikuasai, sumber daya hutan yang diakses merupakan wilayah kelola adat, hingga kepersoalan konflik batas kawasan hutan.
Download di sini.