2018
Penulis: Tim Peneliti Sajogyo Institute
Sebagaimana telah diatur di dalam UU No 12 tahun 2011 pasal 43, Permen LH N0 5 tahun 2012 tentang Amdal, pembuatan UU/peraturan mensyaratkan adanya riset dan memiliki naskah akademik. Dengan prasyarat yang tercantum dalam UU tersebut, sesungguhnya nyaris tak ada kebijakan yang secara formal tidak berlandaskan pada hasil sebuah riset. Dengan demikian, pada dasarnya, adopsi hasil riset ke dalam kebijakan menjadi ketentuan utama yang harus dilakukan sebelum pemerintah menetapkan sebuah kebijakan tertentu untuk kepentingan masyarakat. Pelibatan para spesialis yang ahli di bidangnya menjadi prasyarat utama sebelum para pengambil kebijakan menetapkan sebuah kebijakan. Dari pusat hingga daerah secara umum telah memahami persis pentingnya ahli beserta temuan penelitiannya dijadikan rujukan mendasar dalam memahami permasalahan sebelum sebuah kebijakan ditetapkan.
Download di sini.