Kasus Rembang dalam Perspektif Hukum Islam

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Muhammad Al-Fayyadl

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan ang benar). QS. Ar-Rum (30): Ayat 41

Secara faktual, pada kenyataannya tidak ada operasi pertambangan yang tidak menimbulkan dampak negatif dan merusak terhadap alam dan lingkungan hidup. Dinyatakan dengan jelas bahwa ―di seluruh Indonesia, operasi pertambangan menciptakan kehancuran dan pencemaran lingkungan‖. Penemuan teknik-teknik dan teknologi baru hanyalah meminimalisir dampak kerusakan yang ditimbulkan, tetapi kenyataannya tidak dapat menghilangkan sama sekali dampaknya terhadap alam dan lingkungan. Terlebih di Jawa, yang kondisi alamnya sangat padat dihuni atau berdekatan dengan populasi penduduk, industri ekstraktif berbasis pertambangan jelas memiliki dampak, langsung maupun tidak langsung, cepat atau lambat, terhadap masyarakat di sekitarnya dan kondisi alam setempat.

Lebih detilnya bisa di download di sini.

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three + fourteen =

KABAR TERBARU!