2015
Penulis: Andang Nusa Putra, Muntaza, Rai Sita, Saurlin Siagian, Suryati Simandjuntak, Trisna Harahap, Vera Valinda, Wina Khairina
Tanah adalah kehidupan bagi masyarakat adat yang hidup dari bertani di tanahnya. Bukan sekadar untuk pemenuhan subsistensi dan fungsi sosialnya semata. Jamaknya hingga kini, segala bentuk klaim hak yang dilakukan masyarakat adat, dihadapkan dengan selembar kertas kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) atau konsesi perusahaan. Masyarakat dianggap perambah bahkan pencuri hanya karena tidak memiliki selembar kertas sebagai alas hak kepemilikannya. Padahal, kepemilkan masyarakat atas tanaman pekarangan, kebun dan huma, serta hutan dalam wilayah adatnya sudah sangat jauh ke belakang, bahkan sebelum negara Republik Indonesia berdiri.
Download di sini.