Buku ini diterbitkan di satu masa di mana hidup kita, sebagai warga negara, tidak lagi mudah dipahami dalam suatu hubungan pelayanan dan pengurusan antara Negara dengan warganya. Peran Negara sudah dilucuti sedemikianrupa hingga tumbuh ruang kendali yang begitu besar dikuasai oleh pasar. Negara sekedar menjadi instrumen pasar, pelancar distribusi dan alokasi sumberdaya untuk akumulasi modal. Tanah dan sumber agraria lainnya bisa atau tidak bisa dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh masyarakat miskin pedesaan bukan lagi karena ada peran pengaturan oleh Negara, tapi lebih disebabkan oleh adanya invisible hands yang mengatur supply dan demand atas tanah dan sumber agrarian pedesaan. Lalu, di jaman ini, bagaimana memetik pelajaran dari buku ini?
Luthfi AN. 2011. Melacak Sejarah Pemikiran Agraria: Sumbangan Pemikiran Mazhab Bogor. Yogyakarta (ID): STPN Press, Pustaka Ifada, Sajogyo Institute.