2019
Penulis: Tim Peneliti Sajogyo Institute
Tahun 2010, Sajogyo Institute pernah melakukan penelitian dampak dari proses legalisasi aset (LARASITA, pemberian HGU, PPAN, tanah adat dan rezim pertambangan di pulau kecil). Begitu tanah diperdagangkan, ikatan-ikatan hubungan sosial atas tanah mulai dilepaskan. Ketika itu terjadi, maka akan terjadi guncangan dalam sendi-sendi kehidupan manusia (di antaranya terlempar dari tanah pertanian di pedesaan ke pekerjaan tak tetap sebagai buruh tambang, menjadi buruh perkebunan dengan aturan yang menekan, kerja-kerja sektor informal di perkotaan dan sebagainya).
Download di sini.