Kehutanan Indonesia di masa depan perlu membebaskan diri dari beban persoalan tenurial. Ketidakpastian dan ketimpangan penguasaan kawasan hutan telah menghambat pencapaian efektifitas dan keadilan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Persoalan ini tidak hanya menimpa masyarakat adat ataupun masyarakat lokal tetapi juga institusi bisnis kehutanan dan pemerintah. Tumpang tindih klaim atas kawasan hutan, pemberian izin yang tidak terkoordinasi, penafian engakuan terhadap hak‐hak masyarakat adat dan masyarakat lokal memicu kemunculan konflik‐onfliuan hutan.
Kita memerlukan sebuah arah perubahan kebijakan penguasaan kawasan hutan untuk mencapai kepastian dan keadilan tenurial. Kepastian tenurial terwujud dengan sistem hukum dan kebijakan yang jelas untuk memberikan hak yang kuat dan terlindungi bagi seluruh kelompok pengguna hutan. Sementara itu, keadilan tenurial memastikan meluasnya akses kelompok masyarakat, terutama yang berada pada lapis dasar kemiskinan, pada kawasan hutan, tidak ereksklusi dalam proses pengambilan kebijakan, dan memperoleh manfaat yang nyata dari aksesnya itu.
Download di sini.