Mitigasi Kerentanan Politik dan Hukum: Urgensi kebijakan perlindungan Pembela HAM yang integratif-inklusif

Para pembela hak asasi manusia di Indonesia sedang berada dalam suatu ‘kerentanan permanen’. Kerentanan ini disebabkan oleh dua hal. Di satu sisi, mereka menghadapi ketiadaan perlindungan hukum yang memadai dan sunguh-sungguh; institusi penegakan hukum yang terbiasa menyepelekan HAM; para penegak hukum yang tidak sensitif terhadap HAM; serta rendahnya komitmen perlindungan dan penegakkan HAM oleh pemerintah nasional dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya. Di tingkat politik, kecenderungan negara yang illiberal—perlahan-lahan bergerak ke kanan atau menjadi konservatif—dengan pendekatan pembangunan ekonomi ekstraktif dan berorientasi pertumbuhan an sich telah turut memperbesar kerentanan yang mengepung para Pembela HAM

Di sisi lain, sejumlah ketentuan hukum yang ada saat ini sangat mudah ‘disalahgunakan’ untuk membungkam para Pembela HAM—antara lain UU ITE dan ketentuan tertentu dalam KUHP—baik oleh aparat penegak hukum, pejabat pemerintah (pusat maupun daerah), maupun pihak lain yang kepentingannya terganggu oleh kerja-kerja para Pembela HAM

Keadaan ini telah mempersempit ruang gerak masyarakat sipil secara umum, gerakan hak asasi manusia, serta para Pembela HAM di Indonesia. Dalam kemendesakan tak menyenangkan dan nyaris tanpa perlindungan hukum ini, para Pembela HAM harus bersiasat, bahu-membahu mendorong perlindungan hak asasi manusia sekaligus mengupayakan sendiri keamanan bagi mereka. Situasi ini telah dibiarkan dalam waktu cukup lama sehingga perlu segera diatasi secara serius dan sungguh-sungguh. Guna mengurai kerentanan itu, kami mengusulkan beberapa upaya yang relevan, dimulai dengan membicarakan  apa itu Pembela HAM; mengidentifikasi kerangka hukum internasional maupun kerangka hukum nasional yang telah tersedia; prinsip dan langkah-langkah administrasi yang diperlukan; memberi gambaran mengenai perlindungan Pembela HAM bagi lembaga penegak hukum; pendekatan non-yudisial; perlunya aturan pelaksana Pasal 66 UU PPLH bagi Kementerian LHK; serta perlunya pengakuan Pembela HAM oleh kementerian/lembaga negara.

Naskah Kebijakan dapat diunduh di sini.

Categories
KABAR TERBARU!