Pada hari Sabtu, 13 Februari 2016 telah diselenggarakan sebuah prosesi Orasi Ilmiah Guru Besar di lingkungan Institut Pertanian Bogor. Salah satunya adalah Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS, yaitu sebagai Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB. Dua hari sebelumnya, yaitu pada Kamis 11 Februari Sajogyo Institute telah mengadakan diskusi naskah orasi ilmiah.

Berikut ini adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Prof. Hariadi Kartodihardjo di saat orasi. Poin-poin tersebut terdapat pada naskah lengkap dan oral, sebagai berikut:

  1. Harus diakui bahwa scientific forestry yang berkembang hingga saat ini tidak cukup peka terhadap persoalan-persoalan ketidak-adilan, kemiskinan, maupun nilai-nilai yang senantiasa menyertai masalah-masalah yang berkembang demikian cepat. Ini juga berarti scientific forestry belum memperhatikan makna esensial dari pembangunan berkelanjutan yang didalamnya sarat dengan nilai-nilai keadilan.
  2. Cermin yang sesungguhnya dari suatu prestasi akademis perorangan atau kelembagaan adalah terangkatnya harkat kehidupan masyarakat miskin dan terpinggirkan yang menjadi subjek-subjek penelitiannya melalui perbaikan dan pelaksanaan kebijakan. Hal ini menegaskan lingkup ilmu kebijakan…..yang pelaksanaanya berorientasi nilai-nilai (values) karena menanggung persoalan martabat manusia.
  3. Masalah dasarnya, bukan hanya soal paradigmatik, tetapi sudah menjadi semacam “policy trap” yakni tidak ada interpretasi lain tentang kebenaran, kecuali oleh yang punya kuasa atau pembawa kebenaran itu sendiri, meskipun kebenaran itu tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta kebenaran di lapangan.
  4. Persoalan korupsi tidak diartikan sebagai persoalan pelaku-pelaku korup, peraturan yang tidak berjalan, lemahnya penegakan hukum atau peran negara tidak berfungsi, tetapi lebih dilihat sebagai adanya “institusi alternatif” oleh suatu jaringan yang dipelihara oleh kekuasaan yang secara de facto lebih besar daripada kekuasaan legal negara, yang mana sumberdaya sosialnya juga berasal aparat-aparat negara.
  5. Maka korupsi bukan akibat tidak berfungsinya lembaga negara yang menjalankan regulasi sebagai institusi legal, melainkan terdapat institusi alternatif yang bersaing dengan institusi legal untuk mendapat legitimasi dan kepercayaan dari pelaku-pelaku yang beragam di dalam lembaga negara maupun masyarakat luas.
  6. “Peneliti atau intelektual organik diharapkan menjadi seseorang yang tidak hanya memahami teori dan pengetahuan yang terlepas kondisi dimana ia hidup, namun mewujudkan potensi pengetahuannya untuk mengubah dunia nyata pada saat berhadap-hadapan dengan rasa pesimis atau kebijakan-kebijakan yang menghadangnya”.

Dokumen orasi ilmiah yang dimaksud di atas bisa didownload di bawah ini:

  1. Cover
  2. Naskah Orasi Ilmiah
  3. Ringkasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − 13 =