Penerapan Perpres No. 86/2018 masih belum maksimal. Di satu sisi, pemerintah mengeklaim Program Reforma Agraria telah melampaui target (PTSL sebesar 6,88 juta ha [176 persen] dan Tanah Terlantar dan eks-HGU 989.491 ha [247 persen]). Di sisi lain, kenyataannya, klaim itu perlu untuk ditilik kembali. Merujuk tanahkita.id, dari 59 usulan TORA (156.734 ha), hanya satu lokasi yang terealisasi (76,63 ha). Sedangkan LPRA usulan KPA (534 lokasi, 665.897 ha), baru terealisasi di dua lokasi (Buleleng, Bali [458,7 ha] dan Tanjung Barat, Jambi [71 ha]).
Merefleksikan data-data di atas, Sajogyo Institute telah meneliti perkembangan sejauh mana Reforma Agraria berjalan. Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, adalah contoh di mana Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat di tingkat tapak bersinergi mendorong Reforma Agraria (Agraria Reform by Leverage). Namun, banyak kendala (terutama dari ‘atas’) yang menghambat perkembangan reforma agraria Sigi khususnya, Sulawesi Tengah umumnya.
Mampukah Kabupaten Sigi menjalankan Reforma Agraria by Leverage tersebut?
Kami mengundang kawan-kawan dalam Seminar Kebijakan Reforma Agraria: ‘Mampukah Sulawesi Tengah menjadi Pilot Project Reforma Agraria?’ pada:
Hari, tanggal: Rabu, 17 November 2021
Waktu: 13.30 – 16.00 WITA (12.30 – 15.00 WIB)
Link zoom: bit.ly/RASulteng
#WujudkanReformaAgrariaSejati
#BelajarBersamaBertindakSetara