Organisasi-Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia telah ikut bersuara dalam COP 15 for Biodiversity yang terselenggara di Montreal, Kanada. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ‘kesempatan emas menyelamatkan planet bumi dari kolapsnya biodiversitas.
Kelompok yang tergabung dalam “Gabungan Organisasi Masyarakat Sipil untuk Kerangka Kerja Biodiversitas Global” menuntut disetujuinya secara ketat dan terikat untuk “memastikan dan menjamin perlindungan setidaknya 30 persen wilayah baik daratan maupun lautan” (disebut “thirty-by-thirty).
Menjaga biodiversitas itu juga bersamaan dengan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang memiliki peran sentral.
Namun, Gabungan Organisasi menilai kesepakatan “thirty-by-thirty” tidaklah cukup dalam konteks dan keadaan di Indonesia. Mengapa?
Untuk mencapai tujuan besar itu, diperlukan kerangka kerja kebijakan yang layak dan kuat, pengawasan dan implementasi yang ketat, mekanisme yang transparan dalam memastikan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal menerima pengakuan legal dan akses langsung terhadap sumber-sumber pendanaan untuk kelanjutan perlindungan biodiversitas.
Baca Surat Terbuka selengkapnya di sini.