Tanah Pesisir Urutsewu: Tanah Milik, Tanah Desa, ataukah Tanah Negara?

Tahun: 2014

Penulis: Ahmad Nashih Luthfi

Daerah Penelitian: Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah

Kata Kunci: Studi Agraria, Konflik Agraria

Konflik pertanahan terjadi ketika suatu wilayah dimasukkan ke dalam areal konsesi menggunakan hak atau ijin, berbasis klaim hak (right) maupun kekuasaan (power). Di Urutsewu dasar kekuasaan yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia lebih menonjol dibandingkan landasan hak di dalam melakukan klaim atas tanah yang selama ini telah dikuasai, dimiliki, dan digunakan oleh masyarakat. Sejak tahun 1982 TNI mengklaim lahan 500 meter dari arah pantai sepanjang pesisir Urutsewu untuk digunakan sebagai tempat latihan pengujian persenjataan militer.

Pada tahun 1997 suasana mulai memanas sebab masyarakat bertambah geram pasca meninggalnya 5 anak karena terkena letusan peluru. Perusakan motor dan harta benda lain, pemagaran tanah, intimidasi bahkan penembakan kepada masyarakat Urutsewu dilakukan oleh tentara. Sampai dengan hari ini konflik pertanahan di Urutsewu masih berlangsung. Tidak ragu-ragu, mereka bertemu dengan presiden terpilih, Joko Widodo, guna memperoleh dukungan. Pada peringatan Hari Tani atau Ulang tahun UUPA tanggal 24 September 2014 lalu, masyarakat Urutsewu melakukan demonstrasi dan mengajukan tuntutan agar diselesaikannya masalah pertanahan yang menimpa mereka, serta tuntutan agar wilayah Urutsewu hanya dijadikan sebagai kawasan pertanian dan lingkungan pariwisata.

Download di  Sini.

Categories
KABAR TERBARU!