Tegak Memperjuangkan Wilayah Adat: Gambaran Konflik di Kawasan Hutan Nusa Tenggara

2015

Penulis: Daud Tambi, Dianto, Febriyan Anindita, Jasardi Gunawan, Yamni

Masyarakat Adat di Sumbawa diwakilo oleh tiga komunitas adat yaitu Pekasa, Cek Bocek dan Talonang. Ketiga komunitas ini berhadapan dengan dua kekuatan yang sama: kapital korporasi serta kembalinya feodalisme. Ketiga komunitas adat ini berhadapan dengan pasar yang disediakan langsung oleh negara melalui izin-izin konsesi yang dikeluarkan dalam wilayah yang diklaim negara sebagai Hutan Negara, serta tidak diakuinya keberadaan Masyarakat Hukum Adat karena bertentangan dengan Lembaga yang dianggap sebagai lembaga-lembaga adat yang sebenarnya perwujudan kembalinya swapradja. Izin pertambangan di Pekasa dan Cek Bocek, menjadi satu catatan yang tidak dapat diabaikan begitu saja, terutama bila ditilik secara makro politik, kedua wilayah ini masuk ke dalam skema MP3EI, yang menyatakan bahwa kawasan Pulau Sumbawa adalah kawasan eksploitasi emas di Kawasan Elang Dodo (Rachman dan Yanuardy, 2014: 26). Begitu pula dengan komunitas Masyarakat Hukum Adat Talonang yang berhadapan dengan perusahaan yang telah diberik kantong izin Hak Guna Usaha Tanaman Sisal.

Download di sini.

Categories
KABAR TERBARU!