Tiga Catatan Penting Pasca-Penetapan Hutan Adat: Kasepuhan Karang dan Tapang Sambas-Tapang Kemayu

2019

Penulis: Sajogyo Institute

Bagi MHA (Masyarakat Hukum Adat), putusan MK 35/2012, Permen LHK 32/2015, dan Permen LHK 83/2016 ini menjadi titik balik masyarakat hukum adat untuk memperoleh hak kelola hutan mereka kembali. Terutama adalah hutan adat yang berada di Kawasan Hutan yang selama ini dianggap telah dikuasai oleh negara.

Download di sini.

Categories
KABAR TERBARU!