2019
Penulis: Sajogyo Institute
Bagi MHA (Masyarakat Hukum Adat), putusan MK 35/2012, Permen LHK 32/2015, dan Permen LHK 83/2016 ini menjadi titik balik masyarakat hukum adat untuk memperoleh hak kelola hutan mereka kembali. Terutama adalah hutan adat yang berada di Kawasan Hutan yang selama ini dianggap telah dikuasai oleh negara.
Download di sini.