Menghidupkan Kembali Domeinverklaring? (Tinjauan Singkat atas Politik Agraria Indonesia Pasca Omnibus Law)
Pemerintah memperkenalkan berbagai ‘kebaruan’ dalam hukum agraria antara lain ‘Bank Tanah’, ‘hak pengelolaan’, dan ‘kawasan dan tanah terlantar’, melalui UU Cipta Kerja. Bank Tanah diproyeksikan sebagai sebuah lembaga yang mengkonsolidasikan dan menampung ‘tanah-tanah terlantar’ untuk dimanfaatkan dalam berbagai kepentingan pembangunan dan ekonomi, termasuk pengaturan reforma agraria. Sedangkan hak pengelolaan diperkenalkan sebagai suatu kategori hak baru […]
Problem Politik-Hukum Agraria Pasca-UU Cipta Kerja*
Penulis: Moh. Ali Rahangiar** Pengantar UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah, mengatur ulang orientasi, dan memperkenalkan berbagai kebaruan—jika tidak ingin disebut distorsi—dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Satu di antaranya adalah pengaturan kembali visi politik dan tata kelola pertanahan Indonesia. Dalam konteks politik agraria, setidaknya ada tiga ‘kebaruan’ yang […]