Penulis : Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM
Judul : Hak Asasi Manusia tentang Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan
Penerbit : Komnas HAM
Citasi : Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM. 2016. Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan. Jakarta (ID): Komnas HAM.
Puluhan juta warga masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia menghadapi masalah ketidakpastian hak atas wilayah adatnya, terutama mereka yang tinggal di wilayah-wilayah yang ditunjuk dan/atau ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan. Sebagian proses penunjukan dan/atau penetapan telah dimulai dalam masa pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, namun sebagian besar dalam masa pemerintahan Suharto dan berlanjut sampai saat ini. Ketidakpastian hak atas wilayah adat tersebut berwujud pada pengabaian keberadaan dan hak-hak MHA, sampai penggusuran/pemindahan paksa MHA dari wilayahnya. Ditambah, dalam proses memperjuangkan hak-haknya, ribuan warga MHA kehilangan hak hidupnya, mengalami penganiayaan, kehilangan mata pencaharian dan kaum perempuannya terpaksa bekerja di luar wilayah adatnya.
Buku yang berjudul Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan, merupakan Buku 1 yang bagian dari kumpulan Buku-buku Laporan Inkuiri Nasional. Buku I berisi Inkuiri Nasional sebagai pendekatan, MHA, Kebijakan Pertanahan, Kehutanan dan HAM di Indonesia, Temuan, Analisis, dan Rekomendasi. Buku ini merupakan satu dari empat buku yang diterbitkan oleh Komnas HAM berdasarkan hasil pelaksanaan ”Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan”. Inkuiri Nasional telah berhasil menyelenggarakan rangkaian kegiatan penelitian etnografis, kajian kebijakan, Dengar Keterangan Umum (DKU), di daerah dan di tingkat nasional, serta pendidikan publik melalui berbagai media sejak Agustus 2014 sampai Januari 2015. Beberapa kegiatan lanjutan, antara lain, pembahasan penyelesaian kasus-kasus dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pembahasan rancangan Keputusan Presiden tentang Satgas Penghormatan dan Perlindungan MHA.
Download di sini.