59 Tahun Hari Tani Nasional: Jangan Khianati Cita-cita Kemerdekaan!

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

“Gedung Indonesia Sempurna, di mana semua rakyat jelata bisa bernaung dan menyimpan dan memakan segala buah-buah kerezekian dan kekulturan sendiri, di mana tidak ada kepapasengsaraan pada satu pihak dan ke-rajaberana-an di lain pihak. Gedung Indonesia Sempurna ini hanyalah bisa didirikan di atas buminya Indonesia yang merdeka.”

Soekarno (Mencapai Indonesia Merdeka)

Sepanjang bulan September 2019, publik dikejutkan oleh keputusan kontroversial pemerintah. Pengesahan untuk melakukan Revisi UU KPK menjadi Undang-Undang, dinilai sebagai ‘kematian’ iktikad dan usaha pemberantasan korupsi yang telah menjadi amanat Reformasi. Isu pengesahan RKUHP yang banyak memuat materi-materi yang tak hanya diskriminatif tapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara dalam cakupan yang luas dan serba membatasi.

Baik Revisi UU KPK maupun RKUHP, telah menimbulkan keresahan rakyat mereka yang memperjuangkan hak-haknya. Terutama, para petani dan nelayan kecil sebagai pejuang pangan, pejuang agrarian dan pejuang tegaknya konstitusi bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak hanya membungkam suara-suara menuntut hak dan keadilan, juga terindikasi menguatnya perilaku elit dalam korupsi agraria yang menyengsarakan para petani dan nelayan kecil.

Permasalahan RUU Pertanahan yang kini dianggap sudah mencapai final, tahap pengesahan menjadi Undang-Undang. Di bulan September, yang dianggap sakral bagi para petani kecil-gurem, buruh tani, dan nelayan kecil, menjadi September buram. Mengapa demikian? RUU Pertanahan yang seharusnya membuka ruang keadilan bagi para petani kecil-gurem dan buruh tani (juga kaum-kaum termiskin dari kaum miskin), justru semakin terlihat keberpihakan kepada para pemodal besar dan tuan tanah besar.

Secara demografis, sebagian masyarakat Indonesia masih bergantung pada bidang pertanian sebagai tempat penghidupan (tidak hanya ekonomis, juga budaya dan ruang hidup-ekologis). Tahun 2013, 26,1 juta Rumah Tangga masih menggantungkan hidupnya pada pertanian (BPS, 2013).

RUU Pertanahan memuat berbagai hal yang tidak memihak kepada petani kecil-gurem dan buruh tani. Pertama, RUU Pertanahan terlihat tidak beriktikad baik untuk membatasi penguasaan lahan yang luas dari kelompok-kelompok tertentu (khususnya para pemodal besar). Justru, kewenangan pembatasan luas lahan itu dilimpahkan kepada menteri melalui Peraturan Menteri, bukan tertuang langsung di dalam Undang-Undang. Artinya, batasan maksimum tersebut menjadi samar dan tidak jelas.

Kenyataannya, di tahun 2013, 87,96 persen petani tunakisma, petani gurem dan petani kecil, menguasai ‘hanya’ 45,71 persen lahan. Berbeda dengan 12,04 persen petani menengah dan petani kaya, mereka menguasai 54,29 persen lahan (BPS, 2013).

Artinya, kebijakan pembatasan luas maksimum lahan yang seharusnya tertuang dalam Undang-Undang, menjadi kabur dan dianggap mempertahankan status ketimpangan lahan yang telah ada selama ini. Ditambah lagi, dengan semakin timpangnya porsi penguasaan lahan, telah memicu menurunnya jumlah petani-petani gurem dan petani kecil.

Itu terindikasi dari data statistik sejak tahun 2003, telah terjadi penurunan signifikan terhadap jumlah Rumah Tangga Petani (RTP). Jumlah RTP turun drastis pada golongan petani gurem sebesar 5.177.200 RTP (-26,15 persen). Hal ini juga terjadi pada petani kecil, yang turun 163.419 RTP (-1,93 persen). D­i sisi lain, golongan petani kaya meningkat signifikan, yaitu naik 298.832 RTP (22,81 persen) [BPS,2013].

Secara rata-rata pada masing-masing dua golongan di atas, petani tunakisma hingga petani kecil menguasai rata-rata dalam porsinya 0,45 hektar/RTP (bila dilihat dalam kategori petani tunakisme, ternyata terjadi penurunan sangat drastis hingga ke level 2,83 persen. Pertanyaannya, ke manakah mereka?). Sedangkan, petani menengah dan kaya menikmati rerata 3,87 hektar/RTP (BPS, 2013).

Baik petani tunakisma hingga petani kecil mengalami penurunan yang signifikan. Pertanyaannya, ke manakah mereka? Apakah mereka terlempar dari pertanian dan masuk ke bidang ekonomi lain? Apakah mereka terserap ke sektor formal atau informal? Lalu, tanah yang mereka miliki, statusnya kini menjadi apa?

Kini, penguasaan lahan yang semakin luas menjadi jalan masuk masuk bagi  kekuatan modal besar dan perkembangan sirkulasi kapital global. Hal ini terlihat jelas dengan aturan perpanjangan dan perluasan penguasaan lahan tergantung pada iklim dan daya tarik investasi global yang masuk ke Indonesia. ­

Konsekuensinya, ini mengindikasikan terjadinya deagrarianisasi (tercerabutnya akses petani terhadap tanah) dan depeasantization (hilangnya penghidupan atau pekerjaan mereka sebagai petani). Sedangkan di sisi lain terjadi konsentrasi tanah pada petani kaya berlahan luas melalui mekanisme tertentu mereka peroleh tanah tersebut.

Kedua, Reforma Agraria yang diatur di dalam RUU Pertanahan belum menyentuh Redistriburive Agrarian Reform. Reforma Agraria sendiri belum bisa menyasar pada tanah HGU di mana pemerintah berani MENOLAK memperpanjang tanah HGU itu. Selain itu, para penerima TORA masih belum jelas dan bernada umum. Redistributive Agrarian Reform tertuju pada buruh tani tunakisma, petani gurem dan petani kecil.

Sedangkan, Reforma Agraria pada RUU Pertanahan memperkuat ‘kebijakan Reforma Agraria’ dari pola Land Management and Administration, di mana kebijakan sertifikasi justru mempercepat injeksi kapital global terhadap pembentukan pasar tanah. Kebijakan ini pun mempersulit keberadaan masyarakat hukum adat yang telah lama turun-temurun berada dalam lahan yang ia diami dan membutuhkan pengakuan berbentuk baik Perda Kabupaten/Kota maupun Perda Provinsi. Tujuannya pada akhirnya bukan Reforma Agraria Redistributif, tapi untuk kepentingan pemodal besar.

Terakhir, RUU Pertanahan tidak menjamin hak-hak para petani kecil-gurem dan buruh tani baik tanah, penghidupan, dan ruang hidup. Hal ini tercantum dalam satu pasal dalam RUU Pertanahan mengenai akses terhadap tanah bagi masyarakat, ‘dikecualikan dengan aspek keselamatan, pertahanan dan keamanan’ dan  pasal ‘tidak menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang Tanah miliknya’. Artinya, pasal tersebut dapat menjadi celah rentannya hak-hak para petani kecil-gurem dan buruh tani terhadap tanahnya.

Pada Hari Tani Nasional ke-59, bertepatan dengan menjelang pengesahan RUU Pertanahan tersebut, menjadi pil pahit bagi kaum tani di Indonesia yang telah dan sedang berjuang untuk tanahnya yang selama ini menjadi tempat hidupnya bergantung. Mereka terancam oleh ancaman gempuran modal besar yang berpotensi melempar mereka dari tanahnya dan merampas hak hidup mereka.

Bila pengesahan itu terjadi, apalagi tepat di bulan September yang ‘sakral’ bagi Kaum Tani Indonesia, maka, tak perlu diragukan, bahwa pemerintah telah mengkhianati Cita-Cita Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Pengesahan itu sama saja menghancurkan fondasi dan cita-cita kemerdekaan yang selama ini kita perjuangkan mati-matian.

Jika RUU Pertanahan hanya sebagai legitimasi pelemparan kaum tani dari tanahnya demi kepentingan modal dan investasi, keuntungan para pemodal dan tuan tanah besar (belum ditambah dengan pelemahan KPK dengan Revisi UU KPK sebagai bentuk semakin menjalarnya korupsi agraria, dan menambah kesengsaraan kaum tani akibat perburuan para elit), maka apa lagi yang tersisa dalam Gedung Indonesia Merdeka selain pengkhianatan dan pengangkangan terhadap Cita-cita kemerdekaan? [kmi]

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × five =

KABAR TERBARU!