GERAKAN REFORMA AGRARIA TOLAK UU CIPTA KERJA, ALAT HUKUM BARU LIBERALISASI SUMBER-SUMBER AGRARIA INDONESIA !
Pernyataan Sikap Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Atas Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja
Jakarta, 06 Oktober 2020
Landasan hukum membangun sistem ekonomi-politik ultraneoliberal di Republik Indonesia telah paripurna. Meski publik luas menyatakan penolakannya, dalam tempo sesingkat-singkatnya hanya delapan bulan sejak Presiden menyerahkan Draft RUU Cipta Kerja kepada DPR, akhirnya mayoritas fraksi menyepakati lahirnya UU Cipta Kerja.
Gerbang kapitalisme agraria resmi dibuka lebih lebar oleh Pemerintah setelah mengantongi ijin formil dari DPR RI. Kedaulatan agraria rakyat dan bangsa resmi dipangkas. Tanggal 05 Oktober 2020 menjadi Hari Kejahatan Terhadap Konstitusi oleh DPR RI yang seharusnya menjadi Penjaga dan Penegak Konstitusi.
Sebanyak 79 UU dan 186 pasal rampung dibahas. DPR RI menutup mata dan telinganya dengan tetap maraton secepat kilat merumuskan landasan hukum bagi kemudahan berbisnis badan-badan usaha melalui RUU Cipta Kerja. Mulusnya proses di DPR tidaklah mengherankan karena mayoritas Anggota DPR adalah pengusaha, pemilik modal atau pejabat teras dari badan-badan usaha negara/swasta.
Berdasarkan final RUU Cipta Kerja yang diterima Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) per tanggal
5 Oktober 2020, dapat dilihat orientasi ideologi ekonomi-politik yang terkandung dalam UU tidak berubah. Disahkannya UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan kemudahan proses kepada investor dan badan usaha raksasa sehingga lebih mudah merampas tanah rakyat, menghancurkan pertanian rakyat, merusak lingkungan dan memenjarakan masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Kami sampaikan 10 (sepuluh) masalah fundamental UU Cipta Kerja berbasis agraria diantaranya:
1) Menabrak Konstitusi. Pengabaian terhadap konstitusi, secara khusus Pasal 33 UUD 1945, Ayat (3) mengenai kewajiban Negara atas tanah dan kekayaan alam Bangsa dan Ayat (4) mengenai prinsip dan corak demokrasi ekonomi yang dianut Bangsa. Lebih jauh lagi, banyak keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah ditabrak UU Cipta Kerja, diantaranya Keputusan MK terhadap UU Penanaman Modal, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
2) Tidak ada landasan filosofis, ideologis, yuridis dan sosiologis sehingga watak UU sangat liberal di bidang pertanahan. Tidak ada UU yang dijadikan acuan untuk masalah pertanahan. Argumen “norma baru” menjadi cara agar RUU Pertanahan yang bermasalah pada September 2019 lalu dapat dicopy-paste/diseludupkan ke dalam UU Cipta Kerja. Inilah bentuk kolutif birokrat dalam proses legislasi. Tanpa landasan hukum yang diacu, maka UU Cipta Kerja bermaksud menggantikan prinsip-prinsip UUPA yang telah dilahirkan para pendiri bangsa dan Panitia Negara. Para perumus UU Cipta Kerja mengabaikan UUPA sebagai terjemahan langsung hukum agraria nasional dari Pasal 33 UUD 1945.
3) Azas dan cara-cara domein verklaring (Negaraisasi Tanah) dihidupkan kembali Domein verklaring yang telah dihapus UUPA1960, dihidupkan lagi dengan cara menyelewengkan Hak Menguasai Dari Negara (HMN) atas tanah. Seolah Negara (cq. Pemerintah) pemilik tanah, sehingga diberi kewenangan teramat luas melalui Hak Pengelolaan (HPL)/Hak Atas Tanah Pemerintah. HPL ini disusun sedemikian rupa menjadi powerful dan luas cakupannya. Satu, HPL dapat diberikan pengelolaannya kepada Pihak Ketiga; Dua, dari HPL dapat diterbitkan macam-macam hak, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) kepada badan usaha dan pemilik pemodal. Tiga, tidak adanya pemberian batas waktu HGU dll., sehingga moral hazard kembali menyeruak di tengah dominasi HGU oleh badan usaha (BUMN/PTPN dan swasta). Empat, perpanjangan dan pembaruan hak dapat dilakukan sekaligus. Inilah bentuk kejahatan terhadap Konstitusi.
4) Bank Tanah Melayani Pemilik Modal, Sarat Monopoli dan Spekulasi Tanah. Untuk menampung, mengelola dan melakukan transaks i tanah-tanah hasil klaim sepihak negara (domein verklaring/negaraisasi tanah) dibentuk Bank Tanah (BT). Lembaga BT diberi kewenangan mengelola HPL. Meski disebut sebagai lembaga non-profit namun sumber pendanaannya membuka kesempatan pada pihak ke tiga (swasta) dan hutang lembaga asing. Tata cara kerjanya pun berorientasi melayani pemilik modal. Sehingga para pemilik modal memiliki akses lebih luas dan proses lebih mudah memperoleh tanah melalui skema BT. Proses negaraisasi tanah sebagai sumber HPL bagi BT, otomatis membahayakan konstitusionalitas petani dan rakyat miskin atas tanah-tanahnya, yang belum diakui secara de-jure oleh sistem Negara. Pengalokasian tanah oleh BT tanpa batasan luas dan waktu mendorong eksploitasi sumber-sumber agraria, rentan praktik kolutif dan koruptif antara birokrat dan investor. BT juga berpotensi menjadi lembaga spekulan tanah versi pemerintah.
5) Penyesatan Publik Tentang Reforma Agraria Dalam Bank Tanah. Agenda Reforma Agraria (RA) diklaim sebagai bagian dari pemenuhan aspiras i yang dijawab UU Cipta Kerja. Ini bentuk penyesatan kepada publik. Semakin memperjelas ketidakpahaman yang fatal para birokrat dan legislator tentang RA. Reforma Agraria sebagai jalam pemenuhan hak berbasiskan keadilan sosial untuk kaum tani, buruh tani, dan rakyat miskin tak bertanah (landless) TIDAK BISA diletakan dalam business process pengadaan tanah bagi kepentingan investor. Tujuan social justice, perbaikan ketimpangan dan transformasi ekonomi dalam proses Reforma Agraria tidak bisa dicampuradukan dengan orientasi dab tujuan ekonomi liberal dalam BT. Reforma Agraria “dibawa-bawa” sebagai pemanis meminimalisir penolakan gerakan RA terhadap rencana BT sejak penolakan 2019.
6) Ketimpangan penguasaan tanah dan konversi tanah pertanian kecil dilegitimasi. Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah dan perusahaan memiliki kewenangan untuk secara sepihak menentukan lokasi pembangunan infrastruktur tanpa persetujuan masyarakat. Otomatis, UU akan memperparah penggusuran, ketimpangan dan konflik agraria sebab mempercepat dan mempermudah proses perampasan tanah (land grabbing) demi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, perkebunan, pertambangan, energi, agribisnis, pariwisata, dan kehutanan. UU juga menghapus mekanisme perlindungan terhadap lahan pertanian pangan dengan merubah UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Petani dipaksa angkat kaki dari tanah pertaniannya jika pemerintah menetapkannya sebagai obyek pembangunan.
7) Alat hukum baru pemerintah, aparat keamanan dan perusahaan untuk mengkriminalisasi rakyat. Petani, masyarakat adat dan pejuang agraria kembali di ujung tanduk pemenjaraan akibat klaim kawasan hutan (Negaraisasi Hutan) kembali dikukuhkan. UU ini mengingkari putusan MK No. 95/2014 terkait UU Kehutanan, sehingga pemerintah dan perusahaan bisa memenjarakan rakyat yang menguasai dan memanfaatkan hasil hutannya. UU Cipta Kerja juga memasukan larangan bagi petani dan masyarakat adat untuk berladang dengan cara membakar. Hal ini menunjukkan sikap anti petani kecil dengan budaya agrarisnya. Juga mengancam kedaulatan masyarakat adat dan kearifan lokalnya di atas wilayah adatnya.
8) Diskriminasi hak petani akibat klaim hutan negara. UU ini memberikan keistimewaan untuk percepatan proyek strategis nasional (PSN), yang sebelumnya sering terhambat karena ketentuan minimal tutupan hutan 30%. Berbanding terbalik untuk kepentingan RA, dimana pemerintah selalu menggunakan dasar 30% tersebut. Petani dan masyarakat adat lagi-lagi hanya diberikan solusi penyelesaian konflik melalui izin akses perhutanan sosial. K laim DPR tentang UU menjadi jalan penyelesaian konflik sama sekali tak terbukti. Sebab hak petani dan kampung-kampung dalam klaim PERHUTANI dan HTI tetap diabaikan.
9) Penghilangan hak konstitusional dan kedaulatan petani atas benih lokal. UU Cipta Kerja melarang petani untuk memuliakan benihnya sendiri. Padahal MK telah memutuskan bahwa petani kecil berhak untuk memuliakan benihnya melalui Putusan MK No.138/PUU-XIII/2015.
10) Diskriminasi petani dan nelayan sebagai produsen pangan negara yang utama, dan kebijakan kontraproduktif terhadap janji kedaulatan pangan. UU Cipta Kerja merubah UU Pangan dengan cara menghapus frasa petani, nelayan dan pembudidaya ikan. Digantikan dengan frasa pelaku usaha pangan. Artinya, UU Cipta Kerja adalah kemunduran jauh upaya penghormatan dan perlindungan petani dan nelayan. Orientasi bisnis pertanian skala besar ini rentan mendiskriminasi sentra-sentra produksi pertanian dan pangan dari petani dan nelayan sebagai produsen pangan negara yang utama.
Atas masalah-masalah fundamental UU Cipta Kerja di atas, maka kami dari KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA) menyatakan:
MENOLAK UU CIPTA KERJA
Mengingat UU ini bukan semata masalah “klaster ketenagakerjaan” atau sesederhana janji job creation seperti yang diangung-angungkan dan dipromosikan DPR dan Pemerintah.
Sejatinya kaum tani, masyarakat agraris di pedesaan bukan dijadikan obyek eksploitasi pembangunan bercorak kapitalistik, hanya sebagai sumber cadangan pekerja bagi para pemilik modal.
UU ini menunjukkan pergeseran ideologi bangsa, pergeseran politik hukum agraria nasional. Sebab banyak materi UU yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan UUPA 1960. Ada persoalan ekonomi politik Indonesia yang dirancang begitu liberal, dari hulu ke hilir pemilik modal-lah yang kelak menyetir orientasi pembangunan ke depan.
Akibatnya banyak rakyat akan kehilangan sumber mata pencahariannya. Dipreteli hak-hak dasarnya akibat liberalisasi sumber-sumber agraria.
Sejak Februari s/d September, KPA bersama Anggota telah menyampaikan sikap dan aspirasi penolakan. Sebagai kelanjutan sikap perjuangan, KPA akan mengkonsolidasikan komponen gerakan reforma agraria untuk membatalkan UU Cipta Kerja demi keadilan sosial, keberlanjutan hidup dan penjagaan pusat-pusat produksi kaum petani, buruh, masyarakat adat, nelayan, perempuan serta kaum tak bertanah di desa dan di kota. Salah satunya, langkah konstitusional yang akan dilakukan KPA adalah mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi.
Kepada Anggota KPA di 23 provinsi, mari jaga dan perkuat wilayah reklaiming rakyat dari ancaman kapitalisme agraria. Perkuat praktik-praktik Reforma Agraria atas inisiatif rakyat dari bawah, agar makin kokoh menghadapi ancaman perampasan tanah.
Mengajak seluruh elemen gerakan sosial untuk mendorong persatuan gerakan nasional menolak
UU Cipta Kerja. MARI LAWAN, TEGAKKAN KONSTITUSI.
Salam pembaruan agraria,
Konsorsium Pembaruan Agraria
Dewi Kartika
Sekretaris Jenderal
Tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria:
- Serikat Petani Pasundan Garut (SPP Garut)
- Serikat Petani Pasundan Tasikmalaya (SPP Tasik)
- Serikat Tani Indramayu (STI)
- Pergerakan Petani Banten (P2B)
- Paguyuban Petani Cianjur (PPC)
- Serikat Petani Karawang (SEPETAK)
- Serikat Tani Tebo (STT), Jambi
- Serikat Petani Batanghari (SPB), Jambi
- Persatuan Petani Jambi (PPJ)
- Serikat Petani Sriwijaya (SPS)
- Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
- Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
- Payuguban Petani Aryo Blitar (PPAB)
- Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember
- Jaringan Kerja Tani (Jaka Tani)
- Serikat Petani Majalengka (SPM)
- Serikat Petani Pasundan Ciamis (SPP Ciamis)
- Serikat Petani Pasundan Pangandaran (SPP Pangandaran)
- Serikat Rakyat Binjai – Langkat
- Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB)
- Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS)
- Amanat Penderitaan Rakyat Tapsel (Ampera)
- Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi)
- Serikat Nelayan Merdeka (SNM)
- Forum Masyarakat Labuhanbatu (Formal)
- Tim Penyelamat Pembangunan Tanah Adat Luat Huristak (TPPT-LH)
- Serikat Tani Bengkulu (StaB)
- Serikat Nelayan Bengkulu (SneB)
- Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS)
- Serikat Petani Badega (SPB)
- Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
- Forum Persaudaraan Petani Kendal (FPPK)
- Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
- Serikat Tani Mandiri (SETAM)
- Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (HITAMBARA)
- Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS)
- Organisasi Tani Jawa Tengah (Ortaja)
- Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (STAN Ampera)
- Pengurus Pusat Serikat Tani Merdeka (PP. SeTAM)
- Lidah Tani Blora
- Persatuan Masyarakat Tani Aceh (Permata)
- Perkumpulan Nelayan Saijaan (INSAN Kotabaru)
- Pembela Masyarakat dan Hukum Adat Dayak (Pemadha)
- Gerakan Rakyat Indonesia (GRI)
- Perkumpulan Lestari Mandiri (LESMAN)
- Rukun Tani Indonesia (RTI)
- Serikat Petani Lumajang (SPL)
- Serikat Petani Gunung Biru (SPGB)
- Forum Komunikasi Petani Malang Selatan (Forkotmas)
- Serikat Petani Tulungagung
- Serikat Rakyat Kediri Berdaulat (SRKB)
- Forum Perjuangan Rakyat (FPR)
- Serikat Rakyat Kediri Berdaulat (SRKB)
- Persatuan Rakyat Salenrang
- Serikat Tani Sumberklampok (STS)
- Kelompok Tani Satria Pertiwi Batuampar
- Forum Komunikasi Petani Dompu
- Persatuan Rakyat Salenrang
- Serikat Petani Liku Dengen
- Serikat Tani Konawe Selatan (STKS)
- Masyarakat Adat Sambadete Walandawe
- Lembaga Adat Adati Totongano Wonua Kampo Hukaea-laea
- Alam Watabaro Kumbewaha
- Lembaga Adat Sarano Wonua
- Himpunan Petani Arongo (HPA) Konawe Selatan
- Forum Masyarakat Tue-Tue Ngapa Walanda (FMTNW) Angata
- Forum Kesejahteraan Petani (Forma Tani)
- Aliansi Petani Muda Mandiri Pudaria (APMMP)
- Serikat Petani Tambak (SPT) Gorontalo
- Serikat Tani Pejuang Tanah Air
- Serikat Perjuangan Tani Nelayan Tolitoli (SPTNT)
- Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP)
- Serikat Tani Sigi (STS)
- Forum Nelayan Togean (FNT)
- Forum Petani Cengkeh Tolitoli (FPCT)
- Serikat Petani Minahasa (SPM)
- Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
- Perkumpulan Petani Kelapa Sawit
- Serikat Pengorganisasian Rakyat (SPR)
- Perhimpunan Hanjuang Mahardika Nusantara (PHMN)
- Perkumpulan Tanah Air (PETA)
- Sitas Desa
- CU Gerakan Pawartaku
- Yayasan BITRA Indonesia
- Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM)
- Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT)
- Sunspirit, For Justice and Peace
- Wahana Tani Mandiri
- Perkumpulan Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area (Wallacea)
- Pusat Studi Pembaruan Agraria & Hak Asasi Manusia (PUSPA-HAM)
- Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDa)
- ELPAGAR (Lembaga Pemberdayaan Pergerakan Rakyat)
- Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR)
- Forum Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Ciamis (FARMACI)
- Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG)
- Forum Pemuda dan Mahasiswa untuk Rakyat Tasikmalaya (FPMR)
- Lembaga Bantuan Hukum Cianjur
- Lembaga Bantuan Hukum SPP
- Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
- Sajogyo Institute
- KPA Wilayah Sumatera Utara
- KPA Wilayah Jambi
- KPA Wilayah Sumatera Selatan
- KPA Wilayah Jawa Barat
- KPA Wilayah Jawa Tengah
- KPA Wilayah Jawa Timur
- KPA Wilayah Bali
- KPA Wilayah Sulawesi Selatan
- KPA Wilayah Sulawesi Tengah
- KPA Wilayah Sulawesi Tenggara