Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan masyarakat penyandang Hak, Subjek Hukum dan pemilik wilayah adatnya. Namun, seringkali yang terjadi adalah MHA diingkari keberadaannya. Pengalaman tersebut juga menimpa MHA Cek Bocek. Mereka kehilangan akses atas tanah adatnya dikarenakan sejak tahun 80an, eksplorasi tambang PT. Newmont Nusa Tenggara telah beroperasi tepatnya di Elang Dodo. Negara hadir dan memfasilitasi masuknya kapital di bumi Sumbawa melalui ijin konsesi pertambangan. Pemerintah yang seharusnya memangku serta melayani kesejahteraan dan keamanan masyarakat, justru lebih memilih untuk memberikan pengamanan bagi para pemilik modal.
Anindita F. 2015. Masyarakat Adat, Penguasaan Hutan Adat dan Konsesi Pertambangan: Masyarakat adat Cek Bocek vs Newmont Nusa Tenggara. Bogor (ID): Sajogyo Institute.