Kopdes Merah Putih Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Beban Desa dan Model Koperasi Komando Prabowo

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

JAKARTA 27 Oktober 2026— Kepala Desa Prawatan, Klaten, bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Para pemohon mempersoalkan pembentukan koperasi melalui instruksi pemerintah, penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pusat, serta risiko pembiayaan yang dapat ditanggung desa. Mereka menilai kebijakan tersebut mengurangi ruang warga untuk menentukan kebutuhan desanya dan melemahkan hak anggota dalam mengelola koperasi.

Permohonan diajukan oleh Sabiq Muhammad, Kepala Desa Prawatan; Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute; serta KEN8 yang diwakili Ketua Pengurus Muhammad Tauhid Aminulloh. Ketiganya didampingi dan dikawal Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.

Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, mengatakan, pemerintah pusat perlu menghormati keputusan warga dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Kebutuhan setiap desa berbeda dan tidak selalu dapat dijawab dengan program yang seragam.

“Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha. Kalau keputusan warga dalam musyawarah desa bisa dikesampingkan demi target pusat, untuk apa mereka diajak bermusyawarah?” ujar Saleh.

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan yang diuji antara lain mengatur prioritas penggunaan anggaran desa, penugasan pemerintah, musyawarah desa, prinsip koperasi, dan pembinaan koperasi.

Mereka juga meminta MK membatalkan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional setiap tahun.

Dalam permohonan, para pemohon meminta agar penugasan pemerintah kepada desa disertai biaya yang memadai dari anggaran pemberi tugas. Biaya tersebut harus dialokasikan secara khusus, di luar pendapatan yang dipakai desa untuk menjalankan kewenangannya. Risiko keuangan penugasan juga tidak boleh dialihkan melalui pengurangan Dana Desa atau penjaminan dengan aset desa.

Anggaran desa menyusut

Permohonan menyoroti penyesuaian alokasi Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu, penyesuaian untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan nilai keseluruhan Rp34,57 triliun.

Di Desa Prawatan, menurut permohonan, Dana Desa yang diterima pada 2025 mencapai lebih dari Rp1 miliar, sedangkan pada 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta. Di tengah penyusutan itu, desa tetap harus membiayai kebutuhan warga, termasuk layanan pendidikan anak usia dini dan dukungan bagi guru PAUD.

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan desa membiayai layanan dan pembangunan yang dibutuhkan warga.

“Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya. Pemerintah tidak bisa hanya mengejar jumlah koperasi dan bangunan, lalu meminta desa menanggung cicilannya,” ujar Bhima.

Permohonan juga mengutip riset CELIOS Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih yang memproyeksikan risiko gagal bayar Rp85,96 triliun selama enam tahun dalam skema pembiayaan yang dikaji. Angka itu merupakan proyeksi risiko, bukan nilai gagal bayar yang telah terjadi. Bhima meminta pemerintah membuka perhitungan kelayakan usaha Kopdes Merah Putih, termasuk sumber pendapatan dan kemampuan membayar kewajibannya. Menurut dia, warga tidak seharusnya menanggung risiko keputusan pembiayaan yang tidak mereka kendalikan.

Anggota harus memegang kendali

Para pemohon juga mengingatkan Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Melalui putusan itu, MK memberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992 untuk sementara sampai terbentuk undang-undang baru.

Ketua Pengurus KEN8 Muhammad Tauhid Aminulloh mengatakan, koperasi tumbuh dari kebutuhan dan kesediaan anggotanya untuk bekerja bersama. Anggota perlu menentukan bidang usaha, memilih pengurus, dan mengawasi pengelolaan koperasi.

Ia juga menyoroti dampak pembentukan koperasi baru terhadap koperasi dan usaha kecil yang telah lebih dahulu hidup di masyarakat. Ia menyampaikan ada 83.259 koperasi baru dibentuk hingga 2 Agustus 2026, di tengah keberadaan 139.203 koperasi yang telah ada.

“Koperasi yang sudah ada dibangun dengan modal, tenaga, dan kepercayaan anggotanya. Warung desa juga menghidupi keluarga. Pemerintah harus memperhitungkan dampak dukungan untuk Kopdes Merah Putih terhadap usaha-usaha itu. Jangan sampai bantuan yang diberikan kepada koperasi baru justru menekan usaha warga yang sudah berjalan,” ujar Tauhid.

Kiagus M. Iqbal dari Sajogyo Institute mengatakan pengajuan permohonan JR KDMP merupakan bentuk melawan arus balik pola Koperasi Model KUD. Menurutnya, KDMP merupakan ‘reinkarnasi’ koperasi model KUD warisan Orde Baru. Tak hanya itu, kebijakan KDMP cenderung menyeragamkan dan meremehkan masalah di desa. Kebijakan ini tidak sesuai dengan kenyataan sosiologis dan historis di perdesaan yang beragam dan berdimensi struktural. Karenanya, KDMP mengulangi kesalahan yang sama: minim partisipasi anggota koperasi (khususnya Masyarakat Desa paling lemah), berpola top-down, dan peran Pemerintah Pusat yang dominan sekaligus meminggirkan peran Masyarakat mulai dari persetujuan, perencanaan, hingga pelaksanaan. 

“Model koperasi ala KUD sudah bangkrut dan terbukti menghancurkan jiwa swadaya dan mencegah demokratisasi ekonomi dari Masyarakat Desa di bawah. Sehingga, permohonan ini adalah upaya mencegah arus balik kebijakan top-down yang terbukti gagal dan mengorbankan Masyarakat Desa,” tegas Iqbal.

Renie Aryandani dari Trend Asia memandang keterlibatan TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mempercepat pembangunan KDKMP menimbulkan pertanyaan tentang batas peran militer dalam urusan sipil dan siapa yang sesungguhnya mengendalikan pelaksanaan program ekonomi desa. 

“Ini penting karena kebijakan yang membatasi kewenangan desa dan masyarakat dalam menentukan prioritasnya dapat mempertajam ketimpangan penguasaan sumber daya alam, termasuk dalam tata kelola energi di tingkat komunitas, sehingga kedaulatan rakyat berada dalam bahaya. Pembangunan ekonomi desa tidak boleh menjadi alasan untuk memusatkan pengambilan keputusan, atau menjadikan desa sekadar pelaksana program pemerintah pusat,” tutur Renie.

Peneliti dari ICW, Seira Tamara, juga menegaskan bahwa membiarkan KDKMP berjalan tanpa alas hukum yang memadai, sama dengan memfasilitasi terjadinya korupsi struktural secara terang-terangan. Menurut Seira, program dengan dana yang sangat besar ini hanya bertumpu pada instruksi presiden, peraturan menteri, dan surat edaran, tanpa dasar undang-undang yang dibentuk secara spesifik. “Hal ini membuka ruang besar untuk terjadinya pemusatan kewenangan dan diskresi yang luas, tanpa dibarengi transparansi dan akuntabilitas. Lebih jauh, kondisi ini berpotensi menghadirkan kerentanan terhadap korupsi”, pungkasnya. 

Melalui permohonannya, para pemohon meminta MK menegaskan larangan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembentukan, sarana, permodalan, operasional, dan kewajiban koperasi dalam program tersebut. Mereka juga meminta agar Dana Desa dan aset desa tidak dijadikan jaminan atau sumber pelunasan kewajiban koperasi.

Para pemohon meminta penghentian model program yang memaksakan pembentukan koperasi, mengambil alih keputusan anggota, atau membebankan biaya dan risiko kepada desa, sampai ada pengaturan yang menjamin prinsip koperasi serta melindungi kewenangan dan keuangan desa.

Pemerintah juga diminta melakukan dan memublikasikan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah desa, anggota koperasi, dan gerakan koperasi. Penghentian model yang dipersoalkan itu tidak dengan sendirinya membubarkan koperasi yang berjalan secara sukarela, demokratis, dan mandiri. Hak anggota serta pihak ketiga yang beritikad baik tetap diminta untuk dilindungi.

Posko aduan

Bersamaan dengan penyerahan permohonan, Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih membuka Posko Aduan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami secara langsung kerugian akibat pelaksanaan Kopdes Merah-Putih. Aduan dapat disampaikan secara daring melalui pengisian formulir pada tautan bit.ly/LaporkanKDKMP. Aduan juga dapat disampaikan secara langsung ke Posko Pengaduan yang dibuka selama dua minggu, mulai 27 Oktober hingga 10 November 2026. Posko aduan dapat menerima laporan warga secara langsung setiap hari Senin, Selasa, dan Kamis pada pukul 09.30 – 17.00 WIB  bertempat di Resonansi, Rumah Belajar Indonesia Corruption Watch (ICW). Aduan yang masuk akan dihimpun untuk memperkuat pembuktian dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi dan sebagai bahan advokasi lanjutan. Identitas pengadu dilindungi sepenuhnya dan dijaga kerahasiaannya.

Koalisi mengundang warga, kepala dan perangkat desa, anggota serta pengelola koperasi, dan pelaku usaha untuk menyampaikan pengalaman mereka. Aduan masyarakat akan menjadi bahan untuk melihat dampak pelaksanaan program di lapangan dan mengawal proses pengujian di MK.

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + 19 =

KABAR TERBARU!