Tahun: 2021
Penulis: Dwi Wulan Pujiriyani
Daerah Penelitian: –
Kata Kunci: Studi Agraria, Kebijakan Agraria, Reforma Agraria
Deskripsi:
Pendaftaran tanah merupakan mekanisme penataan pertanahan yang dilakukan pemerintah untuk merestrukturisasi dan merekonstruksi penataan pertanahan di Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Dalam penataan pertanahan, pendaftaran tanah merupakan instrumen bagi pemerintah untuk memberikan jaminan hak atas pemilikan tanah secara legal dan terstruktur, sehingga bisa menjamin setiap hak yang melekat pada tanah tersebut dapat digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam perjalanannya, pendaftaran tanah pernah menjadi instrumen penting dalam mendukung keberhasilan landreform. Pada masa pelaksanaan landreform, pendaftaran tanah menjadi salah satu cara untuk mengetahui dan memastikan tanah kelebihan maksimum yang selanjutnya menjadi objek landreform. Lebih lanjut, tulisan ini akan mengkaji riwayat implementasi kebijakan pendaftaran tanah di Indonesia.
Download di sini.