25 November 2021, menjadi momentum penting di mana Mahkamah Konstitusi memutus Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja, UUCK) sebagai ‘Inkonstitusional Bersyarat’. Hal ini terbukti dengan banyaknya pemerintah menyalahi aturan prosedural pembentukan Undang-Undang.
Namun, putusan tersebut masih menyimpan kejanggalan. Mengapa harus ‘Inkonstitusional Bersyarat’, mengapa bukan inkonstitusional penuh sehingga UUCK dibatalkan saja secara penuh? Lalu, apa saja bahaya yang bersembunyi di dalam UUCK, terutama dalam masalah-masalah agraria di Indonesia yang semakin bertambah akibat UUCK?
Kami mengundang kawan-kawan dalam Seminar Nasional Reforma Agraria “Batal(kan) Permanen Undang-Undang Cipta Kerja”, pada:
Senin, 13 Desember 2021
Pukul 10.00 WIB – Selesai
Link zoom: bit.ly/BatalkanUUCK
#BatalkanUUCK
#WujudkanReformaAgrariaSejati