Tahun: 2019
Penulis: Ahmad Jaetuloh, Pramasty Ayu Koes Dinar, Bayu Budiandria
Kata kunci: Studi Agraria, Kebijakan Agraria, Reforma Agraria
Deskripsi:
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak era baru pengelolaan hutan adat di Indonesia. Status hukum hutan adat kini tidak lagi masuk dalam kategori tanah negara. Meski begitu, perlu kebijakan yang mendukung reformasi pengelolaan hutan adat baik dari segi politik, ekonomi maupun budaya. Hal ini dialami oleh Masyarakat Adat Rejang di Kabupaten Lebong terhadap Hutan Adatnya.
Meski Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Rejang telah terbit, namun masih banyak kendala di tingkat eksekutif dan birokrasi daerah. Hal ini tidak lepas dari sejarah keterpisahan MHA Rejang dengan Hutan Adatnya sejak terbitnya Surat Menteri Pertanian No. 736/mentan/X/1982 tentang Wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (Seblat) hingga terakhir terbitnya SK Menteri Kehutanan No. 420/Menhut-II/2004 tertanggal 19 Oktober 2004. Akibatnya, 70 desa di Kabupaten Lebong (terdapat di dalamnya Masyarakat Rejang) masuk di dalam Kawasan Hutan Negara. Artinya, penetapan itu memutus relasi kuat Masyarakat Rejang dengan Sumber Penghidupannya. Keterputusan relasi kuat tersebut diperparah dengan tindakan represif aparat terhadap Masyarakat yang masih tinggal di hutan dan memberi cap ‘perambah’ dihukum dengan cara memalukan.
Cara represif aparat baik secara psikis dan fisik , dengan asumsi bahwa Masyarakat Rejang sebagai perambah yang merusak hutan, bertolak belakang dengan sistem budaya Masyarakat Rejang yang memiliki aturan yang menjamin keberlanjutan ekosistem dan ekologi di wilayah Hutan Adatnya (yang masuk dalam TNKS). Justru, usaha-usaha intensifikasi tanah pertanian (yang menjadi dampak secara tidak langsung dari pemutusan akses hutan oleh Pemerintah) mengancam sistem ekologi.
Perlu adanya usaha untuk mendudukkan antara Pemerintah dan Masyarakat Rejang terhadap Hak Akses dan Tata Kelola Hutan di TNKS dan mencari jalan keluar serta solusinya. Setidaknya, penting untuk mengetahui unsur-unsur apa yang dianggap penting sebagai ‘kunci’ untuk mendapatkan kepastian hak tata kelola Hutan Adat Rejang.
Download di sini.