2018
Penulis: Tim Peneliti Sajogyo Institute
Pelaksanaan studi sosial-ekonomi di lapangan tidak terlepas dari hambatan sistemik di hulu proses kerja: keberadan birokrasi izin penelitian. Sebagai langkah awal dalam setiap manajemen penelitian, individu/lembaga penelitian diwajibkan untuk mengurus perizinan kegiatan riset terlebih dahulu untuk mendapatkan legalitas–sebagai semacam “karcis masuk” untuk mengakses data maupun narasumber pemerintah, jaminan perlindungan, dll–dari bagi kelancaran pelaksanaan kerja-kerja di lapangan. Namun demikian, dalam praktik, selalu saja ada studi lapangan yang tetap bisa dilaksanakan tanpa mengantongi izin penelitian, terutama jika data dan narasumbernya tidak berkaitan dengan instansi negara.
Download di sini.