Mei 2021
Penulis : Kasmiati
Dengan bertolak dari kasus pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Kabupaten Sigi dan khususnya di Desa Balumpewa, Policy Paper ini mengusulkan revisi kebijakan terkait pelaksanaan kebijakan RA kehutanan, terutama dua regulasi berikut ini: (1) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 mengenai Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; dan (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Revisi ini mendesak dilakukan agar kriteria penapisan usulan TORA dari kawasan hutan dapat diperbincangkan kembali dan terdapat beragam opsi selain resettlement untuk hutan konservasi maupun hutan lindung yang digunakan untuk Fasos, Fasum dan Pemukiman. Dalam revisi ini, berbagai macam opsi yang lebih fleksibel perlu dirumuskan sebagai jawaban atas kondisi eksisting (sosio-ekologis dan tenurial) pada penguasaan tanah di dalam kawasan hutan lindung dan konservasi yang sangat beragam di berbagai wilayah Nusantara.
Download di sini.