Mei 2021
Penulis : Ganies Oktaviana
Percepatan pelepasan Tanah Telantar di HGU PT. TSK perlu dilaksanakan segera karena lahan tersebut telah digarap oleh masyarakat Desa Bunga selama lebih dari 10 tahun. Percepatan ini dapat dilakukan dengan cara mendorong pihak-pihak terkait, seperti Bupati Kabupaten Sigi, Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah yang secara tegas mengusulkan Tanah Indikasi Terlantar HGU PT. TSK ke Menteri ATR/BPN menjadi tanah terlantar seluruhnya. Kemudian Menteri ATR/BPN mengeluarkan SK Penetapan Tanah Terlantar terhadap seluruh lahan HGU PT. TSK.
Download di sini.