Habis Tolak Tambang, Terbitlah Kriminalisasi

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Aksi teatrikal Perempuan Sagea sebagai bagian dari Aksi Tolak Tambang di Sagea. (Sumber foto: Sekolah Perempuan Pesisir Halmahera)

Usaha kriminalisasi terhadap 14 Warga Sagea adalah bentuk sikap Negara kontra perlindungan ruang hidup dan lingkungan hidup. Sajogyo Institute bersikap.

Pernyataan Sikap dan Solidaritas Sajogyo Institute bersama Warga Sagea

Kriminalisasi terhadap Masyarakat pembela lingkungan hidup kembali terjadi. Sebanyak 14 warga Desa Sagea Kiya, Kabupaten Halmahera Tengah, mendapat surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, selasa lalu (10/2). Pemanggilan itu dilakukan setelah 14 warga menggelar aksi tolak tambang nikel PT Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) dengan perusahaan operasional PT. Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, pada senin (9/2).

Aksi warga menolak tambang merupakan bagian dari keresahan dan kemarahan Masyarakat Sagea terhadap aktivitas tambang yang masuk ke dalam ruang hidup Sagea. Aksi tersebut merupakan bentuk warga mempertanyakan dan mempermasalahkan legalitas dan keabsahan administratif dari operasional perusahaan PT. MAI dan PT. Zhong Hai di wilayah Sagea. Problem tersebut meliputi belum dipenuhinya dokumen-dokumen penting perusahaan seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Warga semakin resah dan marah karena perusahaan melakukan aktivitas penimbunan laut yang berpotensi besar merusak sungai, kebun dan hutan Masyarakat Sagea. Padahal, sungai, kebun dan hutan yang berpotensi dicemari perusahaan adalah sumber penghidupan utama Masyarakat Sagea. Bahkan, Warga Sagea telah melayangkan surat protes dan meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinan aktivitas penimbunan laut dalam pertemuan resmi di Kantor Kecamatan Weda Utara sejak Desember 2025. Hingga kini, perusahaan tidak pernah menunjukkan dokumen izin tersebut ke hadapan Masyarakat.

Karena itu, Warga melakukan aksi menolak tambang dan menuntut hentikan segala aktivitas tambang. Aksi ini justru dibalas oleh perusahaan dengan mengkriminalisasi terhadap 14 Warga Sagea. Surat tersebut, dengan perihal surat undangan klarifikasi, memanggil para 14 Warga yang mengikuti aksi atas dugaan “Tindak Pidana di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara berupa merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT. Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia”.

Warga yang mengadakan aksi dianggap melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tak hanya itu, Polisi juga langsung mengenakan Pasal-Pasal dalam KUHP dan KUHAP terbaru kepada 14 Warga Sagea.

Anehnya, surat pemanggilan mengacu juga pada surat pengaduan dari CSR Departemen PT. Zhong Hai tertanggal 6 Februari. Tak hanya itu, pada hari itu juga keluar Surat Perintah Penyelidikan dari Kepolisian berdasarkan Surat No. SP/Lidik/16/II/RES.5./2026/Ditreskrimsus.

Berdasarkan hal di atas, Sajogyo Institute berpandangan sebagai berikut.

Pertama, usaha polisi memanggil 14 Warga Sagea merupakan tindakan yang bertentangan dengan tuntutan Masyarakat Sagea dalam melindungi ruang hidupnya. Dalam hal ini, Negara, melalui Kepolisian, justru lebih membela perusahaan tambang yang berpotensi merusak Ruang Hidup Masyarakat. Hal ini terlihat dari begitu cepatnya tanggapan Kepolisian terhadap pengaduan Perusahaan dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan di tanggal yang sama;

Kedua, Negara mengabaikan hak masyarakat yang membela dan mempertahankan lingkungan hidup mereka dari kerja-kerja dan usaha-usaha yang berpotensi besar merusak kehidupan dan ruang hidup mereka. Negara lebih peka terhadap UU Minerba yang jelas merusak kehidupan dan ruang hidup ketimbang mempertimbangkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hal ini, Negara justru melanggar ketentuan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), dengan berusaha mengkriminalisasi 14 Warga Sagea yang dianggap menghalangi dan merintangi usaha yang jelas merusak lingkungan hidup;

Dan ketiga, kehadiran Negara justru menjadi ancaman bagi rakyat yang berjuang mempertahankan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber kehidupannya. Ancaman ini tidak hanya dihadapi oleh Warga, tapi ekosistem alami secara keseluruhan. Wilayah Sagea memiliki ekosistem Karst yang membentang seluas 5.174 hektar. Tak hanya sebagai daerah tangkapan air yang begitu besar, ekosistem Karst Sagea memiliki nilai sakral bagi Masyarakat Sagea. Juga, Ekosistem Karst Sagea memiliki potensi besar wisata alam dan kepentingan riset ilmu pengetahuan baik geologi, biologi dan sebagainya di mana ekosistem Karst Sagea masih belum sepenuhnya dikenali. Perusahaan tambang yang menyasar Ekosistem Karst Sagea  menjadi ancaman nyata rusaknya ekosistem Karst Besar Sagea.

Atas pandangan tersebut dan peristiwa yang dialami 14 Warga Sagea, Sajogyo Institute mengambil sikap sebagai berikut:

  1. Sajogyo Institute membela dan ikut bersolidaritas bersama 14 Warga dan Masyarakat Sagea yang mempertahankan ruang hidup mereka dari usaha perusakan oleh industri ekstraktif tambang nikel.
  2. Negara, dalam hal ini aparat kepolisian, jelas berpihak pada perusak ruang hidup dan lingkungan hidup dengan berusaha mengkriminalisasi 14 Warga Sagea yang ikut dalam aksi menolak tambang.
  3. Negara melegalkan dan melegitimasi perusakan alam dengan menuding 14 Warga Sagea menghalangi dan merintangi aktivitas tambang dan tidak mempertimbangan ketentuan Anti-SLAPP terhadap pembela lingkungan baik secara pidana maupun perdata.

Karenanya, Sajogyo Institute menuntut tiga poin:

  1. Hentikan dan bebaskan segera bentuk kriminalisasi terhadap 14 Warga Desa Sagea Kiya sebagai pembela lingkungan hidup;
  2. Hentikan segala aktivitas pertambangan PT. Zhong Hai Rare Mineral Indonesia dan PT Mining Abadi Indonesia di wilayah Sagea dan sekitarnya, dan
  3. Menuntut PT. Zhong Hai Rare Mineral Indonesia dan PT. Mining Abadi Indonesia dengan tuduhan perusakan ekosistem wilayah Sagea dan sekitarnya.

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 5 =

KABAR TERBARU!