SURAT TERBUKA KOMITE NASIONAL PEMBARUAN AGRARIA
Kepada Yth:
Presiden Republik Indonesia
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Menuntut hak atas tanah bukan tindakan kriminal. Maka dari itu Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam keras tindakan penangkapan dan kriminalisasi terhadap 5 (lima) petani yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) pada 5 April 2026 di Bakauheni, Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Bahkan selama ditahan para petani dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan, mengintimidasi bahkan mendiskriminasi para petani.
Meskipun seluruh petani telah dibebaskan setelah tekanan publik dan pendampingan hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia khususnya bagi Petani Aceh Utara yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya. Kriminalisasi ini menjadi ancaman yang serius terhadap agenda Reforma Agraria sekaligus mencerminkan wajah Polisi yang masih represif terhadap petani.
Di Aceh Utara sendiri, konflik antara petani dengan PTPN IV mencakup sedikitnya 19 desa di 3 kecamatan, dengan luasan ±7.506 hektar yang diklaim sepihak melalui skema HGU tanpa persetujuan masyarakat petani. Alih-alih menyelesaikan konflik secara adil, pendekatan yang digunakan justru berupa intimidasi, ancaman penggusuran, serta keterlibatan aparat keamanan yang berlebihan. Bahkan pasca pembebasan lima petani, masih terdapat 22 petani lainnya yang menjadi target kriminalisasi, artinya belum ada jaminan keamanan bagi petani ke depan.
Peristiwa ini bukanlah kasus tunggal yang hanya terjadi di Aceh Utara saja. Jutaan petani saat ini tengah mengalami hal yang sama yakni perampasan tanah dan kriminalisasi, baik oleh BUMN maupun Swasta. Apa yang dialami Petani Aceh Utara merupakan satu dari ratusan konflik agraria yang saat ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diserahkan kepada DPR RI dan Pemerintah pada 24 September 2025 lalu sedikitnya 177 LPRA milik Petani, Nelayan, Masyarakat Adat, Perempuan dan Pemuda yang masih berkonflik dengan klaim perkebunan PTPN. Dengan demikian konflik agraria yang dihadapi Petani Aceh Utara dampak dari keengganan Pemerintah segera menjalankan Reforma Agraria.
KNPA menilai kerja Pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI untuk menjalankan Reforma Agraria kalah cepat dibandingkan Pengusaha dan Aparat Keamanan. Padahal, Pansus telah dibentuk untuk memastikan penyelesaian konflik agraria struktural secara menyeluruh, bukan sekadar respon parsial dan kasuistik.
Hal diatas dibuktikan dengan adanya 1.296 konflik agraria seluas lebih dari 4,2 juta hektar dalam 5 tahun terakhir (KPA, 2026). Kemudian pembabatan hutan dalam rentang tahun yang sama mencapai 1,42 juta hektar (Auriga, 2026). Agenda Reforma Agraria, Pemulihan Lingkungan, Kedaulatan Pangan, Kemandirian Ekonomi hanya dapat diwujudkan jika Pemerintah bekerja serius bersama rakyatnya. Bukan sebaliknya terus menerus menggusur dan membabat hutan demi kepentingan pengusaha.
Oleh karena itu, diperlukan adanya terobosan politik, kebijakan dan kelembagaan yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut KNPA mendesak:
Kapolri untuk segera memerintahkan jajaran di bawahnya:
- Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap petani serta pejuang agraria di Aceh Utara maupun wilayah lainnya;
- Menindak aparat yang terlibat dalam praktik penangkapan ilegal dan pelanggaran HAM terhadap Petani, Nelayan, Masyarakat Adat, Perempuan dan Pemuda.
Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, untuk segera memanggil dan menggelar rapat kerja bersama:
- Kepala Badan Pengaturan BUMN guna mengevaluasi secara menyeluruh seluruh Perusahaan Perkebunan Negara (PTPN) yang terlibat dalam konflik agraria di berbagai wilayah;
- Kapolri untuk mengevaluasi praktik represif dan kriminalisasi terhadap petani, serta memastikan penghentian segala bentuk kekerasan oleh aparat keamanan dalam konflik agraria.
Pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk segera:
- Mengevaluasi dan mencabut HGU PTPN yang telah merampas tanah-tanah petani;
- Menetapkan wilayah tersebut sebagai objek redistribusi tanah dalam kerangka Reforma Agraria.
Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA), sebagai lembaga eksekutif yang kuat, inklusif dan berwenang dalam menjalankan Reforma Agraria, termasuk menyelesaikan konflik agraria struktural dan menjamin redistribusi tanah kepada rakyat.
Seluruh Kementerian/Lembaga terkait, untuk mengedepankan dialog dan musyawarah demi penyelesaian konflik agraria, pemulihan dan perlindungan hak atas tanah.
Demikian surat terbuka KNPA ini kami sampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Jakarta, 8 April 2026
Hormat kami,
Komite Nasional Pembaruan Agraria, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Petani Indonesia (API), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sajogyo Institute (SAINS), Sawit Watch.