Tahun: 2021
Penulis: Ahmad Hamdani dan Syaukani Ichsan
Daerah Penelitian: Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
Kata Kunci: Studi Agraria, Kebijakan Agraria, Reforma Agraria
Deskripsi:
Salah satu persoalan pokok yang ada di perkebunan Kalibakar adalah adanya benturan klaim penguasaan tanah antara PTPN XII dan rakyat. Selama ini, benturan klaim ini tidak kunjung bisa diselesaikan karena masalah perbedaan versi sejarah riwayat tanah antara PTPN XII dan Rakyat petani Kalibakar. Sementara itu, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan legal-formal semata dan tidak berani menginisiasi mekanisme terobosan untuk secara proporsional mempertimbangkan dua versi pembuktian riwayat tanah tersebut.
Ketidakberanian mengadakan mekanisme terobosan inilah yang menyebabkan permasalahan konflik penguasaan tanah di Kalibakar tidak kunjung selesai. Hal ini sebenarnya tidak terjadi di Kalibakar saja, melainkan juga terjadi di banyak lokasi lain di Indonesia. Pada umumnya, konflik itu meletup karena tidak diakuinya bukti riwayat penguasaan tanah rakyat yang pada umumnya bersumber pada kesaksian pelaku sejarah dan sebagian besar dalam bentuk tuturan lisan saja. Namun, kesaksian pelaku sejarah juga merupakan sumber data riwayat penguasaan tanah yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Working Paper dapat diunduh di sini.