Studi Kebijakan TORA pada Tiga Kawasan Di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

Tahun: 2021

Penulis: Ganies Oktaviana dan Lailatun Naharoh

Daerah Penelitian: Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah

Kata Kunci: Studi Agraria, Kebijakan Agraria, Reforma Agraria

Deskripsi:

Munculnya agenda Reforma Agraria pada NAWACITA jilid I Jokowi memantik dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah sebagai basis gerakan agraria yang secara penuh didukung oleh pemerintah daerah. Fenomena munculnya GTRA Sigi adalah kasus unik, karena justru beraksi ‘mendahului perintah’ dari pemerintahan pusat. Pasalnya, di tingkat pemerintah pusat sama sekali belum ditetapkan kebijakan mengenai Reforma Agraria, contohnya saja Perpres No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria yang baru muncul 2 tahun setelah GTRA Sigi bergerilya. Efeknya, GTRA Sigi selalu dianggap sebagai ‘contoh baik’ pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia yang partisipatif. Salah satu contohnya adalah diadopsinya terminologi GTRA oleh pemerintah Indonesia untuk digunakan secara nasional. Dari tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional (pusat).

Diadopsinya GTRA bahkan telah dibuat sebagai Petunjuk Teknis tersendiri dalam Buku Petunjuk Teknis Kegiatan Landreform Tahun 2019. Meskipun begitu, tetap saja terdapat perbedaan mendasar antara GTRA Sigi dengan GTRA yang diadopsi oleh pemerintah pusat. Seperti GTRA Sigi muncul dengan sangat kuat dalam mendorong terlaksananya Reforma Agraria. Sedangkan GTRA yang diadopsi muncul justru seperti memberi ‘kepantasan administratif’ di tingkat provinsi dan nasional agar perlu dibentuk GTRA juga. Selanjutnya, dalam proses pelaksanaan Program Reforma Agraria, hal yang paling mendasar adalah melakukan Tata Kuasa dan Kelola objek Reforma Agraria atau yang diterjemahkan sebagai proses menuju pendaftaran objek Reforma Agraria.

Download di sini.

Categories
KABAR TERBARU!