Reformasi 1998 membawa angin segar bagi Indonesia untuk merombak dirinya pasca-Orde Baru tumbang. Salah satunya masalah ketimpangan agraria. Reformasi membawa harapan Reforma Agraria kembali berjalan dan mengurangi ketimpangan agraria secara signifikan. Hal itu membawa pada optimisme UUPA 1960 kembali dijalankan setelah lama di-‘peti-es’-kan rezim.
Akan tetapi, setelah 22 tahun Reformasi, ketimpangan agraria di Indonesia justru semakin meninggi dan proses politik yang berjalan sangat tidak mendukung berjalannya Reforma Agraria untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
Lalu, sejauh mana ketimpangan agraria di Indonesia begitu parah pasca-Reformasi? Apa cita-cita para pendiri bangsa di awal kemerdekaan dalam mengatasi masalah ketimpangan agraria ini? Mengapa dan seperti apa ketimpangan agraria di Indonesi berjalan hingga hari ini? Dan kebijakan apa yang harus diambil (dan dijalankan) untuk menuntaskan ketimpangan agraria yang berkepanjangan hingga hari ini?
Materi-materi para Pembedah dapat diunduh di sini.