SINEMATIK #10: Arah Kebijakan Indonesia Merespon dan Menangani Krisis Sosio-Ekologis: Refleksi dari Masa ke Masa

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Hari Selasa, 9 Juni 2020, Sajogyo Institute mengadakan Serial Diskusi Online Tematik edisi kesepuluh. Diskusi daring melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube Media Sajogyo Institute ini mengusung tema “Arah Kebijakan Indonesia Merespon Dan Refleksi Krisis Sisio-Ekologis: Refleksi Dari Masa Ke Masa””. Diskusi dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dibuka oleh Moderator Maksum Syam. Narasumber diskusi yang pertama adalah Budiman Sujatmiko (pengamat politik), pembicara yang kedua adalah Dianto Bachriadi (peneliti Senior Agraria Center), dan pembicara yang terkahir adalah Prof. Maria S.W. Sumardjono (Guru besar Fakultas hukum UGM).

Penyampaian materi pertama diberikan oleh Budiman Sujatmiko, dengan pertanyaan pemantik oleh moderator, Kemana trajektori kebijakan di Indonesia dari masa kemasa menjadi sebab atau beririsan dengan kebijakan sosio-ekologis? Pembahasan yang disampaikan sanggat luas pertama, bahwa berkaitan dengan ekologi kita sebagai bangsa masi menempatkan manusia hanya satu-satunya subjek utama dalam pembagunan peradaban dan meletakkan lingkugan hidup kita hanya semata-mata sebagai panggung dan manusia sebagai aktor utamanya.

Yang kedua, keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menyebabkan kurangya refrensi atau acuan dalam membuat kebijakan Undang-undang yang kemudian lahir sifatnya eksploitatif bukan hanya terhadap manusia bahkan terhadap alam itu sendiri, meskipun kemudian memiliki tujuan yang baik untuk kesejahtraan manusia. Dan yang terkahir sejarah kebijakan terkait masalah sosio-ekologi mulai dari zaman kolonial sampai saat ini.

Pada sesi kedua, Prof. Maria S.W. Sumardjono diberi pertanyaan pemantik oleh moderator, Bagaimana perjalanan pemerintah dari prespektif dan implementasi Hukum agraria dan pertahanan saat ini dan apa catatan terkait hal itu?. Pemateri menyampaikan bahwa kebijakan pertahanan yang dikeluarkan pemerintah masi sanggat timpang dan dampaknya terhadap krisis Sosio-Ekologis dan masi sanggat pro terhadap kapital. Kemudian selanjutnya terkait masalah Kebijakan Reforma Agraria nampaknya belum mengalami kemajuan yang signifikan terkait implementasinya dan dampak perekembangannya belum ada kejelasan. Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 29 Mei 2020 meminta percepatan PSN yang di dalamnya antara lain memuat Reforma Agraria sebagai salah satu programnya.

Disesi ketiga, pemaparan oleh Dianto Bachriadi, degan pertanyaan pemantik yang diberikan oleh moderator, Seperti apa dinamika kebijakan Global berpengaruh terhadap kebijakan memicu krisis ekologis di Indonesia? Pemateri menegaskan bahwa pertama, kebijakan yang selama ini digunakan oleh pemangku kebijakan masi bersifat Developmentalisme yang dimana melihat problem-problem penurunan kualitas lingkugan dan penurunan kehidupan sosial hanya sebagi dampak saja, apabila dia menjadi dampak maka akan diupayakan diperbaiki “dikembalikan secara teknis” dalam upaya kegunaan teknologi.

Dan yang kedua pemateri menyampaikan bahwa pengaruh kebijakan global yang masuk melalui lembaga-lembaga pembagunan atau lembaga financial atau lebih besar melalui mindset para teknokrat di Indonesia dan melalui birokrasi di lingkugan akademik yang cara berpikirnya developmentalisnya kapitalisme yang berada di berbagai institusi atau lembaga yang strategis, sehingga mempermuda melakukan perubahan lewat ektraktivisme.

Di sesi akhir acara, moderator membacakan pertanyaan dari audiensi yang kemudian dijawab oleh ketiga pemateri, salah satu penanya adalah dari Dr. Gangga degan pertanyaan, Apakah arah kebijakan sosio-ekologis yang berkeadilan sudah diterapkan secara baik dan benar selama ini? Apa parameter yang digunakan untuk mengukur keadilan sosial tersebut? Jawaban dari salah satu pemateri adalah Kebijakan sosio-ekologi yang berkeadilan belum diterapkan secara baik tapi kalau Undang-undang sudah. UU Pokok Agraria yang masi berlaku artinya dia sudah memberikan arahanya, UU BPJS sebagai suatu bentuk demokrasisasi terhadap akses hubungan kerja yang menyediakan payung hukum agar akses fasilitas kesehatan dapat diakses oleh masyarakat umum tapi ternyata tidak cukup terhadap pelaksanaanya.

Unduh Bahan Materi:

Maria S.W. Sumardjono – Menjawab Krisis Sosio-Ekologis: Perspektif Hukum Agraria

More to explorer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 8 =

KABAR TERBARU!