Petikan Pembelajaran Inkuiri Komnas HAM: Membuka Jalan bagi Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Judul : Petikan Pembelajaran Inkuiri Komnas HAM: Membuka Jalan bagi Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Penyunting : Atikah Nuraini

Penerbit : Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM

Citasi: Nuraini A. 2016. Petikan Pembelajaran Inkuiri Komnas HAM: Membuka Jalan bagi Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jakarta (ID): Komnas HAM

Puluhan juta warga masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia menghadapi masalah ketidakpastian hak atas wilayah adatnya, terutama mereka yang tinggal di wilayah-wilayah yang ditunjuk dan/atau ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan. Sebagian proses penunjukan dan/atau penetapan telah dimulai dalam masa pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, namun sebagian besar dalam masa pemerintahan Suharto dan berlanjut sampai saat ini. Ketidakpastian hak atas wilayah adat tersebut berwujud pada pengabaian keberadaan dan hak-hak MHA, sampai penggusuran/pemindahan paksa MHA dari wilayahnya. Ditambah, dalam proses memperjuangkan hak-haknya, ribuan warga MHA kehilangan hak hidupnya, mengalami penganiayaan, kehilangan mata pencaharian dan kaum perempuannya terpaksa bekerja di luar wilayah adatnya.

Buku yang berjudul “Petikan Pembelajaran Inkuiri Nasional sebagai Pembuka Jalan untuk Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia” merupakan bagian dari empat buku hasil Inkuiri Nasional Komnas HAM. Buku ini memuat uraian tentang Inkuiri Nasional sebagai terobosan, Langkah-langkah Penyelenggaraan, Petikan Pembelajaran, dan Penutup.

Download di sini.

Categories
KABAR TERBARU!