Judul : Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat di Kawasan HutanPenyunting : Eko Cahyono, Ana Mariana, Siti Maimunah, Muntaza Erwas, Yesua Y.D.K Pellokila, Winna Khairina, Saurlin Siagian, Nani Saptariyani, Nurhaya J.Panga, Erasmus Cahyadi, Nia Ramdhaniaty
Penerbit : Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM
Citasi : Cahyono E, Mariana A, Maimunah S, Muntaza E, Pellokila YYDK, Khairina W, Siagian S, Saptariyani N, Panga NJ, Cahyadi E, Ramdhaniaty N (ed.). 2016. Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan. Jakarta (ID): Komnas HAM.
Puluhan juta warga masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia menghadapi masalah ketidakpastian hak atas wilayah adatnya, terutama mereka yang tinggal di wilayah-wilayah yang ditunjuk dan/atau ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan. Sebagian proses penunjukan dan/atau penetapan telah dimulai dalam masa pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, namun sebagian besar dalam masa pemerintahan Suharto dan berlanjut sampai saat ini. Ketidakpastian hak atas wilayah adat tersebut berwujud pada pengabaian keberadaan dan hak-hak MHA, sampai penggusuran/pemindahan paksa MHA dari wilayahnya. Ditambah, dalam proses memperjuangkan hak-haknya, ribuan warga MHA kehilangan hak hidupnya, mengalami penganiayaan, kehilangan mata pencaharian dan kaum perempuannya terpaksa bekerja di luar wilayah adatnya.
Buku 3 ini yang bejudulkan “Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan” adalah bagian dari empat buku hasil Inkuiri Nasional Komnas HAM. Buku ini memuat narasi etnografik kasus-kasus MHA yang dipilih untuk diteliti dan didengar keterangannya dalam DKU. Buku ini menjadi dokumen penting atas hasil pengungkapan narasi dari empat puluh kasus MHA di kawasan hutan dan “bekas” kawasan hutan yang dibagi dalam bab-bab berdasarkan region yang kami tetapkan, yaitu Sumatera, Jawa, Bali Nusra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua.
Download di sini.